Jual HP Lewat COD, Warga Semarang Terima 45 Lembar Uang Palsu Rp4,5 Juta

Reporter: Amin Andrianto (Kabiro Jepara)

Semarangbidikhukumnews.com

Niat menjual telepon seluler melalui transaksi cash on delivery (COD), seorang warga Kota Semarang justru menerima 45 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp100 ribu. Kecurigaan korban terhadap tekstur uang yang terasa berbeda kemudian menjadi pintu masuk bagi Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk mengungkap dugaan jaringan pencetak dan pengedar uang palsu.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban melakukan transaksi penjualan telepon seluler di depan Kampus II UIN Walisongo, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Dalam transaksi tersebut, telepon seluler milik korban disepakati dengan harga Rp4,5 juta. Pelaku kemudian membayar secara tunai menggunakan 45 lembar uang pecahan Rp100 ribu.

Setelah transaksi selesai, korban membawa uang tersebut pulang. Kecurigaan muncul ketika korban hendak menggunakan sebagian uang hasil penjualan untuk membeli rokok.

Saat memegang uang, korban merasakan teksturnya berbeda dari uang rupiah pada umumnya. Korban kemudian memeriksa lembar demi lembar dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang hingga menemukan sejumlah kejanggalan pada ciri-ciri uang tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh uang yang diterima, korban mendapati 45 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga merupakan uang palsu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Ngaliyan untuk ditindaklanjuti.

Dua Tersangka Ditangkap di Pekalongan

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga ke wilayah Kota Pekalongan. Petugas kemudian menemukan keberadaan para pelaku di kawasan SPBU Kalibanger, Sentono, Kota Pekalongan.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni AH (44), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dan AS (48), warga Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor, dua tas selempang, dua helm, dua unit telepon seluler, kartu identitas, kartu ATM, serta uang yang diduga palsu senilai Rp7 juta.

Pengungkapan kemudian dikembangkan untuk menelusuri sumber pembuatan uang palsu tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan uang palsu.

“Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Cikarang Barat dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, termasuk satu unit printer,” ungkap Dirreskrimum, Kamis (3/9/2026).

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya uang palsu lain yang telah dicetak maupun diedarkan.

Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui lebih jauh jaringan dan jangkauan peredaran uang palsu tersebut.

Kasus yang bermula dari transaksi COD di Kota Semarang hingga berkembang ke Kota Pekalongan, Jawa Tengah, dan Cikarang Barat, Jawa Barat, tersebut menjadi bukti pentingnya laporan masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada Saat Transaksi Tunai

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam setiap transaksi tunai dan tidak terburu-buru menerima uang tanpa terlebih dahulu memastikan keasliannya.

“Transaksi secara tunai tetap membutuhkan kewaspadaan. Kami mengimbau masyarakat untuk mengenali ciri-ciri keaslian rupiah dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang. Luangkan waktu untuk memastikan uang yang diterima sebelum mengakhiri transaksi dan meninggalkan lokasi,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika melakukan transaksi COD, khususnya dengan nilai transaksi yang cukup besar.

Apabila menemukan uang yang diduga palsu, masyarakat diminta tidak mengedarkannya kembali dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau pihak terkait.

“Jangan sampai ketidaktelitian membuat kita menjadi korban, atau justru tanpa sengaja ikut mengedarkan uang palsu. Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting untuk bersama-sama mencegah peredaran uang palsu dan menjaga kepercayaan terhadap rupiah,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polda Jateng