Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyeludupan 8,4 Kg Sabu

(Puspen TNI). Bidikhukumnews.com-Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Republik Indonesia – Malaysia Yonzipur 5/ABW mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 8,4 Kg di Desa Sie Tekam, Ketungau Hulu, Sintang, Kalimantan Barat, Minggu (11/8/2024).

Keberhasilan menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satgas untuk melaksanakan patroli dan ambush. Tim menemukan 2 (dua) orang yang mencurigakan, kemudian dilakukan penyergapan tetapi pelaku berhasil melarikan diri ke wilayah Malaysia. Selanjutnya Tim Satgas melakukan pembersihan dan mendapatkan tas berwarna hijau yang berisikan 8,4 Kg paket sabu yang dibungkus teh berlabelkan Refined Chinese Tea.

Danrem 121/ABW Brigjen TNI Luqman Arief dalam Press Release pada Senin, 12 Agustus 2024 mengungkapkan bahwa hal ini berawal dari tim Satgas Yonzipur 5/ABW yang telah membaca pola operasi yang dilakukan oleh kelompok tersebut

Red