Dituduh Melanggar UU Desa, Perangkat Desa Curug Bogor Diduga Rangkap Jabatan
Dugaan pelanggaran aturan rangkap jabatan kembali menyeruak di lingkup pemerintahan desa. Seorang perangkat Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, bernama Amirudin, mendadak menjadi sorotan publik lantaran diduga kuat menjabat ganda sebagai Ketua P3TGAI (Program Percepatan Peningkatan Penggunaan Air Irigasi).
Kondisi ini memicu keprihatinan warga dan dinilai sangat ironis, mengingat kedua posisi tersebut memegang peranan strategis dalam tata kelola anggaran dan pelayanan masyarakat desa. Garis Besar Dugaan Pelanggaran
Praktik rangkap jabatan oleh oknum perangkat desa ini dinilai menabrak sejumlah regulasi dan payung hukum yang mengikat jalannya pemerintahan desa: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024): Pasal 51 ayat (1) huruf b: Secara tegas melarang perangkat desa untuk memegang jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk jabatan yang bersumber dari anggaran negara/daerah atau yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014:
Mengatur tata cara penatausahaan dan tata kelola perangkat desa agar tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pelayanan publik tanpa adanya intervensi dari jabatan luar.
Urgensi dan Dampak
Jabatan Ketua P3TGAI mengelola alokasi bantuan program fisik dan irigasi, sedangkan perangkat desa mengawasi jalannya administrasi serta pembangunan secara umum.
Penggabungan dua posisi strategis ini pada satu individu berpotensi menciptakan konflik kepentingan (conflict of interest), menurunkan efektivitas kerja, serta mencederai asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Masyarakat mengimbau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor beserta Inspektorat untuk segera turun tangan memanggil dan menindak tegas dugaan pelanggaran regulasi ini demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Desa Curug.
Sewaktu team awak media berusaha menghubungi untuk melakukan kompirmasi biar balance pemberitaan baik chat atau tlp whatsapp akan tetapi tidakdi jawab dan TLP tidak di angkat seolah olah mengabaikan atau menghindar dari kompirmasinya. Seorang tugas dan pungsi jurnalis,sampai berita di turunkan pihak yang bersangkutan belum ada klarifikasi atau hak jawab.
Reporter: (HDS/kkh)







