Polsek Cileungsi Investigasi Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan

Bogor-bidikhukumnews.com-Pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, Tim 2 Unit Reskrim Polsek Cileungsi bersama piket patroli dan Bhabinkamtibmas Desa Cipeucang, yang dipimpin oleh Pawas AKP M. Sururudin, S.H., melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kampung Ciuncal, RT 003/RW 003, Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Senin (26/8)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 02.35 WIB. Menurut keterangan saksi, dua orang pengendara sepeda motor terlihat melaju dengan sangat cepat sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Beberapa saat kemudian, saksi melihat korban, seorang pria berinisial A, tergeletak di pinggir jalan dengan luka bacok di bagian kepala, punggung, paha, dan betis sebelah kiri.

“Saat kejadian, saksi FA dan S yang sedang berada di warung kopi langsung menolong korban dan membawanya ke RSUD Cileungsi untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Kompol Wahyu.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit yang diduga digunakan oleh pelaku. Korban, yang masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, mengalami luka serius dan saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

“Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya serta mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas tindak kekerasan ini. Kami akan bekerja keras untuk segera mengungkap kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tambah Kapolsek.

Polsek Cileungsi juga telah meminta keterangan dari dua saksi yang berada di lokasi kejadian. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap lebih lanjut peristiwa pencurian dengan kekerasan ini.

Sumber Humas Polres Bogor

Mulyadi ( Dion )