PENGGELOLA KEBUN TEH CILIWUNG ALIH PUNGSIKAN KEBUN TEH MENJADI KANTONG PARKIR LIAR

Bogor- bidikhukumnews.com-Paska pembongkaran kios pedagang di kawasan puncak bogor, oleh pemerintah daerah(Pemda) Bogor.kondisi puncak nampak nampak asri,hamparan kebun teh yang begitu rapih,namung sayang pandangan mata memandang sedikit terganggu dengan ada areal teh yang di alih pungsikan menjadi kantong parkir oleh penggelola kebun teh Ciliwung.

Demi ekspansi usaha wisata agro kebun teh, Penggelola kebun teh ciliwung abay akan estetika,di mana pohon teh di musnahkan,hampir seribu meter kebun teh beralih pungsi di jadikan kantong parkir oleh penggelola kebun teh,ironisnya parkir di areal tersebut tidak menggunakan karcis parkir,sementara para juru parkir tersebut bersetatus bagian karyawan penggelola kebun teh ciliwung.ujar salah seorang ex padagang kios di puncak,kepada Bidik hukum online, saat melakukan investigasi terkait alih pungsi kebun teh.

“seharusnya pemda bogor bukan hanya menertibkan para pedanggang kecil yang kiosnya di bongkar, pegelola kebun teh Ciliwungpun perlu di tertibkan dimana pihak perusahan telah merubah lahan kebun menjadi kantong parkir,liar yang merugikan pemda Bogor”kata sumber tersebut.

Ketika hal tersebut akan di konpirmasikan kepada pihak menejmen penggelola kebun teh Ciliwung, menurut salah satu stap jaga di areal kantong parkir,”petugas yang di kewenangan tidak ada,sedang keluar kota,sementara stap lainnya pun sama ujar stap penjaga di pos kantong parkir.

Sampai berita ini diterbit,wartawan Bidik Hukum Oline,tidak mendapatkan konpirmasi dari bagian penggelola kebun teh Ciliwung, karena tidak ada satupun stap penggelola kebun teh Ciliwung yang bisa di mintai tanggapan terkait pohon teh yang di babat,lahannya di alih pungsikan menjadi kanton parkir liar

(HDS)