Miris Daftar obat golongan G, Di jual bebas di wilayah Hukum polres Sukabumi

Sukabumi – bidikhukumnews.com
Berkedok toko jualan mainan mobil – mobilan penjual obat-obatan terlarang ini mengedarkan obat daftar G tanpa mengantongi surat izin di wilayah hukum Polsek parungkuda polres Sukabumi.

 

“Dijumpai toko tersebut yang berjualan obat- obatan terlarang daftar G tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,” narasumber yang g mau di sebutkan namanya melalui keterangannya. Minggu (8/9/2024).

 

pada Minggu 8 September 2024  di Toko berkedok jualan mainan anak-anak dan Mobil – Mobilan tersebut di duga menjual obat- obatan Terlarang jenis G di jalan parungkuda kabupaten sukabumi.

Maraknya penjualan obat-obatan daftar G tanpa memiliki surat izin edar di wilayah hukum Polres kabupaten sukabumi, Polda jabar Atas atensi Kapolres , seluruh Polsek Jajaran terus mengimbau masyarakat untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.

Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang jenis G tanpa izin di lingkungan masing-masing.

“Terhadap para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Reporter : Rutis,s

bidikhukumnews.com