Bogor Bidikhukumnews.com
Bidik Hukum//Cianjur warga Keluhkan Parkir Liar yang tak berkarcis ditempat wisata alam puncak bogor,
Parkir yang tak berkarcis itu memberatkan bagi pengunjung taman teh puncak bogor, yang ternyata belum diperforasi dikeluhkan masyarakat.
Warga Keluhkan Parkir Liar yang tak berkarcis dipuncak Bogor, sebesar Rp 5000 bagi pengunjung sangat berat apa lagi tidak ada bukti karcis jadi sebagian pengunjung menganggap parkir liar tersebut ilegal.
Warga masyarakat mengeluh mengenai pungutan parkir oleh tukang parkir yang diduga liar dipinggir pinggir warung
Taman teh puncak bogor selama ini telah menjadi taman wisata alam bagi masyarakat Suasananya yang asri dan nyaman, menjadi pilihan sebagian besar warga untuk bersantai bersama keluarga.
Namun, bagi warga yang berkunjung ke Taman teh puncak Bogor dan membawa motor diharuskan membayar parkir yang tak berkarcis sebesar Rp 5.000 dan tidak jelas kemana masuknya dana tersebut
Pungutan parkir senilai satu lembar uang lima ribuan dirasa tak masalah oleh pengunjung Taman teh puncak bogor dengan catatan hasil yang diperoleh jelas peruntukan dan alirannya. Apalagi jika masuk ke penerimaan asli daerah, tentunya tak keberatan.
Namun masyarakat akan
Menjadi masalah jika uang hasil pungutan parkir tersebut mengalir ke kantong rampok-rampok berseragam, yang menghalalkan segala macam cara. Termasuk mencetak karcis dengan logo Pemkab di atasnya.
“Parkir di Taman teh puncak bogor dipungut tarif sebesar lima ribu rupiah Petugasnya mengaku dari Karang Taruna , tapi saya lihat karcisnya ternyata tidak di perforasi,” ujar salah satu warga berinisial DY. Sabtu (25/05/23).
Dimaksud perforasi karcis ialah merupakan salah satu mekanisme pengendalian pengelolaan pendapatan daerah yang mekanisme pemungutannya dengan karcis. Terdapat beberapa jenis retribusi yang masih menggunakan karcis salah satunya parkir.
Sumber dari Perhubungan Kabupaten Bogor yang diminta penjelasannya mengenai ciri dari karcis parkir yang telah di perforasi mengatakan. “Cirinya karcis yang telah diperforasi ujungnya berlubang,” jelasnya.
Sedangkan pada karcis yang digunakan dan diberikan pada pengunjung Taman teh puncak bogor, sumber yang merupakan pegawai Perhubungan Kabupaten bogor, memastikan belum diperforasi.
Sementara, Pelaksana tugas setempat, Hendra saat dikonfirmasi via WhatsApp mengenai pungutan parkir yang tak berkarcis tidak menjawab dan saat di datangi ke warung miliknya pun Hendra tidak ada di tempat pungkasnya.
(tim) Bidik Hukum