Polsek Ciampea Amankan Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

BOGOR.- bidikhukumnews.com –

Polsek Ciampea berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba pada Minggu (27/10) sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Raya Abdul Fatah, Kampung Petir, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Senin (28/10)

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal ketika dua warga, H (41) dan T (33), sedang nongkrong di belakang Toko Pelangi Mebel. Mereka melihat seorang pria tak dikenal menggunakan motor Honda Beat hitam dengan pelat nomor F 3196 AR berhenti di area tersebut. Saat ditanya, pria itu mengaku hendak pulang ke Ciseeng tetapi tersesat mengikuti petunjuk Google Maps.

Saat memeriksa ponsel pelaku, T menemukan foto-foto peta dan lokasi yang dicurigai sebagai titik penyimpanan narkoba, beserta daftar barang yang diduga narkotika. Merasa curiga, warga membawa pelaku ke dalam toko dan memeriksa tas pinggangnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket kecil diduga sabu dibungkus pipet hitam, satu paket tembakau sintetis dalam pipet kuning, dua bungkus kertas rokok biru, dan satu plastik tembakau sintetis. Selain itu, ditemukan satu ponsel Samsung A50s biru dan satu sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi F 3196 AR.

Terduga pelaku diketahui berinisial AWP (22), berdomisili di Gg. Menteng Ujung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Keterangan para saksi menyebutkan bahwa H bekerja sebagai buruh harian lepas dan tinggal di Kampung Petir, Desa Bojong Jengkol, sedangkan T juga berdomisili di lokasi yang sama.

Terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Ciampea untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Ciampea menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber Humas Polres Bogor

DAMANHURI / Dengan

 

 

 

 

 

 

bidikhukumnews.com