Usai Pelatihan Retret di Magelang, Ayep Zaki Membahas Rapim dan Fiskal untuk Sukabumi yang Baru

Sukabumi – bidikhukumnews.com – Wali kota Sukabumi Ayep Zaki langsung bekerja sesuai janji kampanye untuk meng wujudkan Slogan “Ayeuna Sukabumi Baru dengan Menata Kebaikan. Rabu, (05/03/25).

Setelah Pelatihan selama Retret di Magelang selama Tujuh hari yanglalu, membuat semangat untuk mengimplementasikan Seiring kebijakan Presiden Prabowo untuk dapat diaplikasikan dalam targetnya bagi Kota Sukabumi tentunya. Salahsatu PR terbesar diantaranya dari dulu yaitu adalah masalah Fiskal (Pendapatan Asli Daerah).

Terhitung Sejak didirikan pada tanggal 1 April 1914, Kota Sukabumi telah berkembang pesat menjadi kota yang terus mengalami perubahan dan dinamika.
Di Usia yang nantinya masuk di 111 Tahun tentu mengalami kebijakan yang naik turun terutama terhadap masalah PAD, sehingga ini menjadi salahsatu catatan terpenting untuk Pemerintahan Walikota Bapa Ayep Zaki dan Wakil Walikota Bobby Maulana. untuk merubah yang semula Lemah akan menjadi Sedang dan Akhirnya nanti Kuat, sehingga akan bisa membantu untuk mengsejahterakan rakyat Kota Sukabumi.

“Adapun targetnya Ayep Zaki berkomitmen. semoga dalam Jangka Tiga tahun masa pemerintahannya. Bisa dapat memperbaiki dengan maksimal, sehingga sesuai target diatas.
Dan ini memang tidaklah mudah, Akan tetapi pasti bisa, asalkan dibantu untuk maksimal oleh seluruh jajaran elemen terkait beserta masyarakat untuk sama-sama bersinergi mengwujudkan Sukabumi Baru dalalam Menata Kebaikan.

“Berbagai kegiatan lagi dilakukan Oleh Ayep Zaki dan Team. Setelah kepulangan dari Retreat Magelang yanglalu, dengan Acara Apel Pagi Senin Kemarin, dilanjutkan Selasa ini Rapat Pimpinan untuk membahas terkait semua Kebijakan Fiskal. Yaitu untuk di Kota Sukabumi, semoga harapannya semua satu visi dan misi untuk mengejar target yang sudah direncanakannya.

Fiskal adalah segala urusan yang berkaitan dengan unsur pajak atau pendapatan negara. Adapun Fiskal juga dapat diartikan sebagai salahsatu kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah untuk mengatur kondisi keuangan dan pendapatan negara.

Selain Tujuan kebijakan Fiskal Juga menjaga stabilitas ekonomi, dalam mengatasi pengangguran, serta memanfaatkan pajak untuk membiayai program-program pemerintahan, dan Memaksimalkan kesejahteraan ekonomi.

Reporter : SR

bidikhukumnews.com