“NIKAH SIRI..!! BERUJUNG LAPORAN DI POLRES TOUNA

AMPANAbidikhukumnews.com

Kasus dugaan pernikahan ganda atau poligami tanpa izin resmi dan perbuatan zina kembali mencuat di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah. Seorang warga bernama NP (29 tahun), beralamat di Desa Mantangisi, resmi melaporkan seorang pria berinisial RL ke Polres Tojo Una-Una atas tindak pidana yang diduga dilakukannya.

Dalam surat pengaduan bermeterai cukup tertanggal 7 Juni 2026 yang ditujukan langsung kepada Kapolres Touna, dan di terima oleh Anggota Piket Unit PPA pelapor menyebut nama terlapor adalah RL, warga Batampolo, Kelurahan Dondo, wilayah Ratolindo. RL dilaporkan telah melanggar aturan hukum pernikahan dan pidana, dengan dasar hukum Pasal 402 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

Berdasarkan isi surat pengaduan yang diperoleh awak media, kejadian bermula pada hari Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu, NP menerima informasi dan kabar yang mengejutkan: RL berencana melangsungkan akad nikah kedua dengan seorang perempuan bernama CN, di wilayah BatamPolo, tepat pukul 20.00 wita malam.

Informasi tersebut ternyata akurat dan didapat dari orang-orang terdekat. Dalam laporannya, NP menyebutkan nama-nama yang diduga terlibat atau mengetahui rencana tersebut, di antaranya MP, NH Yang merupakan orang tuanya Terlapor, serta sejumlah saksi lain bernama AH dan UL
Serta kedua orang tua perempuan yang dinikahi PU dan istrinya

Menurut keterangan pelapor, hingga saat ini status pernikahan sah RL dengan dirinya belum bercerai secara hukum maupun agama. Artinya, jika akad nikah kedua itu benar-benar dilaksanakan, maka RL telah melakukan poligami tanpa izin resmi dan sah dari pihak berwenang, yang secara tegas dilarang dan diancam pidana.

“Saya dan suami saya (RL) belum terjadi perceraian secara hukum maupun melalui pengadilan agama. Rencana menikah lagi dengan perempuan bernama CN itu jelas melanggar hukum, yakni Pasal 402 KUHP Baku UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegas NP dalam isi laporannya.

Tuntutan Tegas: Kasus Diusut Tuntas, Bukti Lengkap Diserahkan

Karena merasa haknya dilanggar dan tindakan suaminya mencoreng hukum serta norma masyarakat, NP meminta pihak kepolisian Polres Tojo Una-Una hingga ke tingkat Polda Sulawesi Tengah untuk segera memproses laporannya. Ia menuntut agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius, mendalam, dan profesional.

Pelapor juga melampirkan sejumlah alat bukti yang dijadikan dasar kuat pengaduan ini, antara lain fotokopi buku nikah sah yang membuktikan ikatan pernikahan masih berlangsung, serta Kartu Keluarga (KK) yang masih menyatukan nama pelapor dan terlapor.

“Saya juga berharap agar laporan aduan saya secepatnya ditindaklanjuti dengan waktu sesuai ketentuan undang-undang hukum yang berlaku. Saya minta keadilan, karena tindakan ini sangat merugikan saya dan keluarga, serta melanggar aturan negara,” tulis NP di akhir surat pengaduannya.

Pasal 402 KUHP: Ancaman Pidana Bagi Poligami Tanpa Hak

Pasal 402 KUHP yang disangkakan merupakan payung hukum tegas yang mengatur tentang larangan poligami bagi mereka yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki izin resmi. Di ancam Pidana dengan penjara 4 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV atau setara dengan Rp. 200.000.000

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah masyarakat yang memegang teguh norma agama dan hukum negara. Jika terbukti bersalah, Ruslan tidak hanya harus berhadapan dengan jerat hukum pidana, tapi juga harus menjawab di pengadilan agama terkait pelanggaran syariat pernikahan.

Reporter: Kabiro Touna-YN. Ladehu

bidikhukumnews.com