Pedagang Kaki Lima di Trotoar Jalan Pandu Raya Bingung Cari Lokasi Alternatif Usai Teguran Petugas

 

Bogor – bidikhukumnews.com || Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di trotoar Jalan Pandu Raya, kawasan Indraprasta, Kota Bogor, mengaku kebingungan mencari lokasi alternatif untuk berjualan usai mendapat teguran dari petugas setempat terkait larangan berjualan di area trotoar dan bahu jalan.

Salah satu pedagang, Bapak Aden, penjual soto mie yang sehari-hari membuka lapak di trotoar tersebut, menerima teguran langsung dari petugas pada hari Minggu (06/04/2025). Teguran tersebut merupakan bagian dari penertiban yang dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan pejalan kaki serta kelancaran lalu lintas.

Dalam keterangannya kepada awak media, Bapak Aden menyampaikan bahwa dirinya bukan tidak ingin mematuhi aturan yang melarang berjualan di trotoar, namun terkendala tidak memiliki tempat usaha yang strategis dan sesuai dengan ketentuan.

_”Saya bukan tidak mau taat aturan, saya paham tidak boleh jualan di trotoar, tapi saya juga bingung harus pindah ke mana. Belum ada tempat yang cocok dan terjangkau untuk kami,”_ ujar Bapak Aden.

Ia juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kota Bogor untuk dapat memberikan solusi yang berpihak kepada para pedagang kecil, khususnya PKL yang selama ini menggantungkan penghasilan dari berjualan di bahu jalan.

_”Kami berharap pemerintah bisa menyediakan tempat yang layak, aman, dan yang paling penting terjangkau secara finansial untuk kami para pedagang kecil,”_ tambahnya.

Para pedagang berharap adanya komunikasi dan kebijakan yang solutif agar aktivitas ekonomi informal seperti mereka tetap bisa berjalan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

REPORTER : Abdul latip

bidikhukumnews.com