PDI Perjuangan Gelar Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2024-2025 di Kabupaten Sukabumi

Sukabumi – bidikhukumnews.com || Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah yang berlaku, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat mengadakan kegiatan “Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2024-2025” yang dilaksanakan pada Rabu, 16 April 2025, bertempat di Kedai Doi Steam, Jl. Raya Karangtengah, Kp. Selaawi RT 03 RW 04, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Cibadak dan sejumlah tokoh masyarakat setempat. Acara dimulai pada pukul 12.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.

Dalam sambutannya, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, yaitu Muhammad Jaenudin, S.Ag., MH., menyampaikan pentingnya sosialisasi Peraturan Daerah sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang transparan dan partisipatif.

,” Saat di wawan carai oleh Awak Media Muhammad Jaenudin, S.Ag., MH., maparkan,” Hari ini kita melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Sosialisasi ini sengaja dilakukan di tengah-tengah Lingkungan para pekerja pabrik.

Kegiatan ini difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam peraturan tersebut terdapat kewajiban bagi Pemerintah Provinsi untuk memberikan fasilitas, yang idealnya juga dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat.” Paparnya.

Fasilitas ini ditujukan kepada tenaga kerja yang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di tempat mereka bekerja, khususnya mereka yang tergolong sebagai pekerja rentan.

Salah satu Conto kelompok pekerja rentan adalah tenaga kerja keagamaan—dari berbagai agama seperti Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan lainnya. Kelompok ini dapat difasilitasi oleh negara, khususnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah kabupaten/kota, apabila daerah tersebut telah membentuk Peraturan Daerah terkait.” Sambungnya.

Yang dimaksud dengan “rentan” di sini adalah tenaga kerja yang belum mendapatkan fasilitas dari tempatnya bekerja. Oleh karena itu, mereka wajib difasilitasi oleh pemerintah.” Ujarnya.

Ke mana mereka harus mengajukan klaim atau permohonan fasilitas ini?

1. Ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
2. Ke Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Saya yakin di tingkat kabupaten/kota pun terdapat Biro Kesra, dan juga dinas yang menangani ketenagakerjaan. Silakan dikomunikasikan dengan baik.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat agar mengetahui adanya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan Khusus Tenaga Kerja di Jawa Barat.” Tegasnya.

,” Harapannya masyarakat, khususnya para pekerja, dapat memahami dan mengetahui ke mana harus mengadu ketika mengalami kecelakaan kerja—terutama bagi mereka yang belum difasilitasi oleh perusahaan tempat mereka bekerja,” pungkasnya.

Acara berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari peserta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PDI Perjuangan dalam mendekatkan legislasi kepada masyarakat dan memastikan kebijakan daerah tersampaikan dengan baik ke seluruh lapisan masyarakat.

Reporter : SR

bidikhukumnews.com