Diduga Merendahkan Martabat Pers, Penghargaan Kesbangpol Kabupaten Bogor Tuai Kecaman Wartawan

Bogorbidikhukumnews.com

Muncul sorotan keras terhadap dugaan perlakuan yang dinilai tidak menghargai profesi wartawan dalam sebuah kegiatan Upacara Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Pondok Rajeg yang melibatkan instansi pemerintah. Sejumlah insan pers mempertanyakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh Kesbangpol Kabupaten Bogor kepada wartawan, yang disebut-sebut bernilai sangat kecil dan jauh dari kata layak dibandingkan kontribusi serta peran strategis pers dalam mendukung penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Pers bukanlah pelengkap acara seremonial, apalagi sekadar alat publikasi yang dapat dipanggil saat dibutuhkan lalu dihargai secara tidak pantas. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bekerja dengan profesionalisme, waktu, tenaga, biaya operasional, serta tanggung jawab besar dalam menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.

Pemberian penghargaan dengan nominal yang dinilai sangat tidak wajar memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana pemahaman dan penghormatan instansi pemerintah terhadap profesi wartawan. Jika benar terjadi, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan nilai materi, melainkan menyangkut penghormatan terhadap martabat dan profesionalitas insan pers.
Banyak pihak menilai bahwa pemerintah daerah seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun kemitraan yang sehat dan saling menghormati dengan media.

Sikap yang terkesan meremehkan kontribusi wartawan justru dapat mencederai hubungan baik yang selama ini terjalin antara pemerintah dan insan pers. Pers memiliki fungsi kontrol sosial, edukasi, informasi, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Tanpa pemberitaan yang dilakukan wartawan, berbagai program pemerintah tidak akan tersampaikan secara luas kepada masyarakat. Oleh karena itu, penghargaan terhadap kerja jurnalistik semestinya dilakukan secara proporsional, profesional, dan beretika.

Sejumlah kalangan mendesak agar Kesbangpol Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi terbuka terkait kebijakan tersebut. Transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa profesi wartawan dipandang sebelah mata atau sekadar formalitas dalam setiap kegiatan pemerintah. Dan ini diduga ada keterlibatan dari Oknum wartawan yang bernama Iky yang bertugas membagikan honorarium untuk wartawan yang meliput acara tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap pers tidak cukup hanya melalui pidato dan slogan tentang kemitraan. Penghormatan harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang mencerminkan penghargaan terhadap profesi yang memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

“Menghargai wartawan bukan soal besar atau kecilnya angka semata, tetapi tentang bagaimana sebuah institusi memandang martabat profesi yang setiap hari bekerja menyampaikan fakta kepada publik. Ketika penghargaan diberikan secara tidak pantas, yang terluka bukan hanya individu wartawan, tetapi juga kehormatan profesi pers itu sendiri.

Red

bidikhukumnews.com