Praktisi Pendidikan saleh Hidayat sebut,Sistem Zonasi Pendidikan Bertentangan Dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Siadiknas

Sukabumi-bidikhukumnews.com, praktisi pendidikan Saleh Hidayat yang juga ketua LBH DKR (lembaga bantuan hukum-damar keadilan rakyat) menyebut, permendikbud yang telah mengatur sistem zonasi pendidikan, dengan tujuan untuk pemerataan pendidikan berkualitas, yakni pemerataan akses pada layanan pendidikan, serta pemerataan kualitas pendidikan nasional, namun bertentangan dengan UU Sisdikna nomor 20 tahun 2003, melalui rilisnya tulis yang dikirim kepada wartawan pada Minggu (18/6/2023).
Saleh Hidayat sebut, Permendikbud nomor 14 tahun 2018 tentang sistem zonasi pendidikan yang mengatur dan menetapkan, bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, dalam Permendikbud juga di tetapkan kuota zonasi dengan persentase terbesar hingga maksimal 90 persen, dibanding jalur prestasi dan jalur lainnya, itu bertentangan dengan UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003.
Pasalnya, pemerataan pendidikan berkualitas sebagaimana tujuan sistem zonasi pendidikan tersebut tidak jelas standar ukurnya, lantaran pada prakteknya justru memberikan ruang dan peluang pada masyarakat untuk melakukan berbagai upaya agar bisa diterima disekolah favorit, seperti dengan cara numpang alamat atau domisili dengan jarak dan radius terdekat dengan sekolah, agar masuk ke pada zonasi, kan peraktek yang demikian itu dapat berpotensi melanggar hukum, apabila dilakukan secara sembarang tanpa memperhatikan aturan hukum terkait administrasi pencatatan data penduduk dan kependudukan.
Dijelaskan nya lagi ia, Sementara itu UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas mengatur, bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa, pendidikan harus diselenggarakan dengan sistem terbuka dan multi makna, apabila bersandar dan merujuk pada prinsip penyelenggara pendidikan berdasarkan UU Sisdiknas tersebut.
Hal ini saya pandang, bahwa sistem zonasi pendidikan yang diatur oleh Permendikbud nomor 14 tahun 2018, justru tidak sejalan bahkan berpotensi bertentangan dengan UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003, pasalnya sistem zonasi itu terkesan diskriminatif, tidak terbuka dan multi makna, karena sudah dibatasi oleh zonasi dan radius tempat tinggal atau domisili, terang Saleh.
Untuk itu juga saya lagi mempersiapkan gugatan yang disampaikan melalui Mahkamah agung, untuk uji materi Permendikbud nomor 14 tahun 2018 Tetang sistem zonasi pendidikan melalui gugatan uji materi terhadap UU sisdiknas, karena MA berwenang mengujinya, terang nya.
Resty Ap
