Skandal Dugaan Ekspor Ilegal Proyek Vital Kolaka: Kejagung Sita Rp 401,65 Miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Tersangka Segera Diumumkan

Dugaan Skandal Ekspor Ilegal Proyek Vital Kolaka: Kejagung Sita Rp 401,65 Miliar dari PT CNI, Tersangka Segera Diumumkan

JAKARTAbidikhukumnews.com Masker Proyek Strategis Nasional (PSN) tak lantas membuat praktik dugaan penjarahan komoditas pertambangan kebal dari jerat hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menyita uang tunai fantastis senilai Rp 401,65 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) periode 2017–2020.

Perusahaan tambang dan pengolahan nikel yang beroperasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara pada Jumat (28/8/2026), sebelum akhirnya dipublikasikan secara resmi oleh Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saeful Bahri Siregar, menegaskan bahwa angka penyerahan tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

​”Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI sebesar Rp 401.653.737.469,69,” ungkap Saeful Bahri dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Modus Dokumen Bodong dan Kongkalikong Kadar Nikel

​Konstruksi perkara berdarah dingin ini membongkar borok pengelolaan nikel di bumi Sulawesi Tenggara pada kurun waktu 2017 hingga 2019. PT CNI, yang memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), diduga kuat nekat melakukan ekspor nikel secara ilegal menggunakan dokumen tidak valid, bahkan saat perusahaan belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

​Tak berhenti di situ, penyidik Kejagung juga membongkar adanya kongkalikong sistematik antara pihak internal PT CNI dengan oknum penyelenggara negara. Mereka disinyalir memanipulasi data kadar nikel demi meloloskan persyaratan ekspor secara melawan hukum.
​”Penyidik menduga terjadi pemalsuan dan manipulasi data kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor,” tegas Saeful.

​Perburuan Tersangka Masuk Babak Akhir

​Dalam mengusut tuntas skandal pertambangan ini, tim penyidik Pidsus Kejagung telah memeriksa 116 orang saksi dan 3 orang ahli. Tak kurang dari 143 dokumen penting disita berdasarkan penetapan pengadilan, disusul gelombang penggeledahan intensif di berbagai lokasi strategis mulai dari Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, hingga DKI Jakarta.

​Proses hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Dirdik Jampidsus Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025, yang diperbarui terakhir melalui Surat Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.

​Uang sitaan senilai Rp 401,65 miliar tersebut saat ini telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) atas nama Jampidsus. Kejagung memastikan, pengembalian uang negara ini tidak menghapuskan ancaman pidana bagi para aktor intelektual di balik skandal tersebut.

​”Saat ini penyidik sedang mengkonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya. Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kunci Saeful.

Media BidikhukumNews.Com tetap memegang teguh asas kedisiplinan verifikasi, independensi, serta prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak-pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi, konfirmasi, maupun hak jawab akan dimuat secara proporsional pada kesempatan pertama.

hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen tak kunjung merespons. Nomor telepon di website perusahaan juga tidak bisa dihubungi.

Reporter : Mulyadi Ansan