KOTAKΚΑΤΙΚ ΚKOLAKA KONTROL LIRA bersama WARGA LAWANIA Demo di Depan Kantor PT.INDONESIA POMALAA INDUSTRIAL PARK MENYATAKAN SIKAP. !!!

Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com || Selasa Tanggal 3 Juni Gabungan Ormas, LSM dan Warga Dusun 2 Lawania, Demo di depan kantor PT.INDONESIA POMALAA INDUSTRIAL PARK (IPIP) di Desa Oko Oko Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara,

menyampaikan Pernyataan Sikap atas Dugaan Penyerobotan Lahan kam oleh Pihak PT INDONESIA POMALAA INDUSTRIAL PARK (IPIP). Dan PT.RIMAU

Olehnya itu kami isampaikan pernyataan Sikap kami ..!!
Mengecam keras tindakan PT IPIP bersama Kroninya yang diduga telah melakukan Penyerobotan Lahan milik warga Dusun 2 Lawania secara sepihak dan diduga Menjadikan Stock file Ore tanpa Kordinasi dan Persetujuan dari warga / Pemilik dan tanpa Proses Hukum yang Sah.

Koordinator Aksi Dudy Mengatakan
Menuntut PT IPIP dan PT.RIMAU segera menghentikan segala Aktivitas yang ada di atas Lahan kami/warga Lawania

Menolak segala bentuk Intimidasi, ancaman dan kriminalisasi terhadap warga, Tokoh Adat dan para pegiat Pencari Keadilan

Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka,dan Aparat Penegak Hukum Polres Kolaka

Turun tangan melakukan INVESTIGASI, Menindak tegas segala bentuk pelanggaran HUKUM dan pelanggaran HAK Asasi MASYARAKAT

memastikan proses HUKUM berjalan secara ADIL dan tidak berpihak kepada KORPORASI.

Menuntut pengembalian Hak atas Tanah kepada warga Dusun 2 Lawania serta per -lindungan hukum bagi warga yang mempertahankan Hak Ulayat dan Hak milik mereka.

Menyatakan bahwa aksi ini Aksi Damai dan Konstitusional, dilakukan sebagai bentuk Perjuangan atas Hak Tanah, Keadilan dan Martabat Masyarakat Dusun 2 Lawania Desa Oko Oko Kecamatan Pomalaa

Demo yang dilakukan oleh warga di kantor PT IPIP di Oko-Oko, Kolaka, telah diterima langsung oleh manajemen PT IPIP. Dan Manajemen PT.RIMAU

Dalam Hasil pertemuan dengan Pihak Perusahaan Salah satu warga, Nasar Badewing, mengatakan bahwa lahan miliknya seluas kurang lebih 6 Ha telah dikuasai oleh PT RiMAU, di Gusur Dan Tanaman Di Rusak Tanpa ada Pemberitahuan diduga jadikan Stock file Ore Nickel namun belum ada ganti rugi yang diberikan. Ia juga mengatakan bahwa lahan tersebut telah dibelinya sejak tahun 1998 dari Sayuti

Nasar Mengatakan dengan Nada Kesal”, ada Oknum Mafia Tanah yang Terlibat dalam pembebasan Lahan di lokasinya, karena dalam Hasil Pertemuan Dengan Pihak Manajemen PT.RIMAU di wakili Oleh Pak Arya tidak mau Menunjukkan Legalitas Lahan Yang mereka Beli dari pihak lain atau Menyebutkan Nama pemilik Sertifikat yang Telah PT.RIMAU Bebaskan

Korlap Aksi Dudy, mengatakan lahan warga Sebanyak 21 Hektra di Lawania belum ada yang menerima kompensasi dia menegaskan seharusnya PT TRK atau PT Rimau ataupun PT IPIP harus melakukan ganti rugi lahan Tersebut sebelum Mengusur lahan Tersebut melakukan aktivitas apapun di atas areal lahan masyarakat.

Korlap Aksi Dudy Mengatakan akan membawa permasalahan tersebut ke DPRD Kabupaten Kolaka, dengan harapan lembaga legislatif memanggil pihak PT Rimau, PT IPIP,PT.TRK Camat Pomalaa serta Pemilik Sertifikat Kepala Desa Oko-oko untuk dimintai klarifikasi secara terbuka.

Kaperwil Sultra (Mulyadi Ansan)

bidikhukumnews.com