Diduga Cemarkan Nama Baik Direksi TRK, Direktur KMI: Penulis Infoviral Kolaka Bisa Dijerat UU ITE
KOLAKA, SULTRA – bidikhukumnews.com
Polemik pemberitaan terkait sengketa akses jalan hauling di kawasan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) antara PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) dengan PT Vale Indonesia bersama mitranya terus bergulir.
Kali ini, sorotan datang dari Direktur Kolaka Media Institute (KMI), Ridwan Demmatadju, yang menilai pemberitaan akun Infoviral Kolaka berpotensi merugikan pihak PT TRK dan pribadi Muslihuddin alias Horo.
Ridwan bahkan mendukung langkah hukum yang ditempuh manajemen PT TRK terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pemberitaan tersebut.
“Pemberitaan soal tarik-menarik urusan jalan hauling di kawasan PT IPIP antara PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) dengan PT Vale bersama mitranya terkesan tidak berimbang dan menyudutkan pihak pemilik jalan hauling, yakni PT TRK,” ujar Ridwan saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (28/8/2026).
Ia menyoroti tulisan berjudul “Jalur PSN Pomalaa Kembali Diblokade PT TRK, Kakak Haji Jojon Mendomplengi Nama Komjen Fadil Imran.”
Menurut Ridwan, tulisan tersebut semestinya terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak PT TRK maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan.
“Seharusnya jurnalis yang memberitakan kejadian pemalangan yang dilakukan Muslihuddin alias Horo dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum diposting atau disiarkan lewat media sosial,” tegasnya.
Ridwan mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Ia menilai terdapat konteks mengenai lahan yang diklaim milik PT TRK yang digunakan sebagai akses hauling oleh PT Vale bersama mitranya.
“Di jalur PSN itu ada lahan milik TRK yang dilintasi oleh PT Vale bersama mitranya untuk mengangkut ore untuk dijual ke luar, bukan untuk kebutuhan PSN. Itu jelas harus mendapat izin dari pihak PT TRK,” katanya.
Ia pun menilai jurnalis seharusnya melakukan check and recheck sebelum menyampaikan informasi kepada publik.
“Di sini terkesan jurnalis gagal paham. Semestinya dia melakukan check and recheck atas informasi yang dia terima,” ujar Ridwan.
Ridwan menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum apabila materi yang dipublikasikan memenuhi unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ia menyinggung Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, yang mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. ( [Database Peraturan | JDIH BPK][1] ).
“Direktur Kolaka Media Institute mendukung upaya hukum yang dilakukan manajemen PT TRK untuk melaporkan oknum penulis berita tersebut karena diduga melakukan pencemaran nama baik perusahaan dan pribadi Muslihuddin, kakak dari Haji Najamuddin, SE alias Jojon,” katanya.
Ridwan menegaskan, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum menguji apakah materi pemberitaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“Saya kira harus kita hormati upaya hukum ini. Itu haknya sebagai warga yang harus dilindungi secara hukum,” ujarnya.
Menurutnya, laporan tersebut sekaligus dapat menjadi pembelajaran bagi pekerja media agar lebih berhati-hati ketika mempublikasikan informasi yang menyangkut reputasi seseorang maupun badan usaha.
“Dari analisa tulisan itu, sudah cukup kuat untuk memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi semua orang, termasuk jurnalis, untuk bijak menulis dan menyiarkan berita di media sosial,” kata Ridwan.
Ia berharap Polres Kolaka segera memanggil pihak yang dilaporkan, termasuk Noval yang disebut sebagai penulis tulisan tersebut, untuk dimintai keterangan.
“Semoga laporan pihak TRK ini, pihak Polres Kolaka segera memanggil Noval sebagai penulisnya untuk diperiksa atas dugaan pelanggarannya dan mempertanggungjawabkan semua isi tulisannya,” pungkasnya.
Reporter : Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)
