Menghimbau Kepada Masyarakat Peternak Sapi diKecamatan Bualemo

Banggaibidikhukumnwes.com ||
Pemerintah Kabupaten Banggai mengeluarkan himbauan kepada masyarakat peternak sapi diKecamatan Bualemo untuk mengandangkan hewan peliharaan sapi ataupun kambing terhitung 1 Agustus 2025. Ini berdasarkan Surat Edaran dari Bupati Banggai yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat mengenai bahaya dan gangguan yang disebabkan oleh hewan ternak yang berkeliaran bebas.

Hewan ternak yang berkeliaran bebas dapat menyebabkan kecelakaan di jalan raya.Selain itu.
Hewan ternak dapat merusak lahan pertanian dan perkebunan warga.Pentingnya
Pengandangan hewan ternak itu dapat membantu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. 22/07/2025.

Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya, mengandangkan hewan ternak.
Setelah masa sosialisasi, pemerintah akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap hewan ternak yang masih berkeliaran bebas.

“Pemerintah bekerja sama dengan desa-desa untuk memaksimalkan peran Satgas Penertiban Hewan Ternak di tingkat desa.”

Masyarakat Kecamatan Bualemo, diharapkan dapat memahami dan menindaklanjuti himbauan ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.

Reporter: Hajar (Kabiro Banggai)

bidikhukumnews.com