Pedagang Mie mohon Perlindungan Hukum Ke Kapolda Sumut dan Kabidpropam Poldasu atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan ASN BP3MI
Medan – bidikhukumnews.com Kasus saling lapor dalam dugaan tindak pidana penganiayaan hingga berujung ke kantor Polisi dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/245/V/2025/SPKT/POLSEK DELI.TUA/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA Pada tanggal 7 Mei 2025, Pelapor Eva Rut Sitompul dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1521/V/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 08 Mei 2025, Pelapor An. Shanty Clara disurati melalui dumas (Pengaduan Masyarakat) ke
Kabidpropam Polda Sumut dan Dirreskrimum Polda Sumut oleh kuasa hukum dari Eva Rut Sitompul.
Menurut kuasa hukum Eva Rut, Daniel S Sihotang perkara penganiayaan yang menyebabkan saling lapor ini sudah berjalan sekitar 4 (empat bulan) di Kepolisian Sektor Deli Tua dan Satreskrim Polrestabes Medan anehnya sampai saat ini masih hanya proses penyelidikan, dan anehnya Klien kami melaporkan terlapor tanggal 07 Mei 2025, terlapor malah membuat laporan tandingan tanggal 08 Mei 2025, di Polrestabes Medan, kata Daniel.
Sehingga Kamis, (25/09/2025) ini kami mengirimkan Surat Pengaduan Masyarakat dengan Nomor: 026/PPH-DSS/IX/2025 kepada Kabidpropam Polda Sumut untuk dilakukan Audit Investigasi terhadap kedua laporan saling lapor dan Surat Pengaduan Masyarajat dengan Nomor: 025/PPH-DsS/IX/2025 kepada Dirreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan gelar perkara khusus guna membuat terang perkara dan penyidik profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi dari klien kami, Lanjut Daniel
Harapan kami agar Penyidik Aiptu RH Siagian (Penyidik Polsek Delitua) dan Penyidik Brigadir Poltak Hiskia Pasaribu (Penyidik Polrestabes Medan) dapat dipanggil dan memberikan klarifikasi sehingga klien kami bisa segera mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, Tutup Daniel.
[ Redaksi ]