Polres Touna Kembali di “LAPORKAN” Ke POLDA dan MABES POLRI!. Diduga “Sprindik Terbit Sebelum adanaya LP, Bahkan BB yang disita Bukan yang di Laporkan

Touna – bidikhukumnews.com || Tanggapan Polres touna Melalui kasi humasnya pada beberapa media Online mengatakan “ temuan dumas tersebut akibat kesalahan administrasi dalam pengetikan atau human error akibat beban kerja penyidik pembantu”

Menyikapi tanggapan tersebut, Salah satu Kuasa Hukum dari masyarakat yang mengadukan, Advokat Ilham, S.H. dari kantor Aliansi Advokat For Justice mengatakan” sah-sah saja kalau pihak humas polres menyampaikan hal demikian, karena itu merupakan hak hukum bagi polres touna, Namun apa yang di sampaikan pihak polres hanya merupakan tanggapan Dumas pertama kami tertanggal 21 juli 2025, Sehingga Humas polres mungkin tidak melihat secara utuh dumas tersebut, karena ada dumas ke 2 tertanggal 1 agustus 2025 yang kami Kirim melalui kantor pos ke KAPOLRI dan POLDA SULTENG, Bahkan tembusan kepihak Kejati Sulteng”

Kami masi menunggu hasil dari pihak mabes polri dan kapolda sulteng tentang dumas pertama kami dan dumas kedua kami, kami yakin pihak mabes ataupun polda sulteng bisa menyikapi DUMAS kami secara profesional dan transparansi, kami bisa saja melakukan upaya hukum lain yang di beri oleh UU, namun kami mengambil Langkah HUKUM terlebih dahulu dengan melakukan DUMAS keMabes dan Polda untuk membantu kepolisian dalam penegakan hukum.

Kami sepakat bahwa materil perkara ini tetap tetap berjalan sebagaimana penyidikan dalam KUHAP, tentunya dengan harapan dan cara cara yang bermartabat, sebagaimana SOP Kepolisian perkapol Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sehingga kami tidak akan menyalahkan pada oknum penyidik pembantu saja, karena kami yakin dukumen hukum yang diterbitkan oleh penyidik reskrim polres touna telah melalui kajian hukum samapi kepada atasan penyidik, hingga apa yang diterima oleh kami adalah dukumen hukum yang dapat di pertanggung jawapkan secara hukum juga, dari 4 dukumen produk hukum polres touna yang berada pada kami, yaitu ada 4 SPRINDIK yang semuanya berbeda, bahkan sprindik pada penetapan tersangkapun berbeda dengan 2 sprindik pemeriksaan tersangka dan SPRINDIK Pemanggilan tersangka,

bahkan lebih ironis ada SPRINDIK yang di terbitkan terlebih dahulu dari pada adanya Laporan Polisi (LP), “kami jadi bertanya-tanya dipriksa dulu baru dilaporkan? Bahkan barang klien kami disita tampa diperlihatkan surat penyitaan karena barang yang disita bukanlah barang yang dilaporkan”, entah dari 4 SPRINDIK tersebut yang mana sah menurut penyidik? Kami akan menunggu hasil dumas dari mabes dan polda sulteng.

Kami tidak untuk membela kesalahan klien kami, tapi kami membela hak-hak hukum yang kami duga dilanggar dengan mengatas namakan penegakan Hukum, Kami juga berharap semoga status hukum klien kami ini, bukan hanya karena salah ketik yang mengakibatkan kerugian bagi klien kami, adapun dokumen bukti telah kami kopi dan kirimkan kemabes polri dan polda sulteng, kamipun telah mengirimkan salinan tersebut kepada pihak kejaksaan dengan harapan, agar saat perkara ini telah berlanjut kepersidangan, pihak penyidik bisa hadir juga membantu kami menjelaskan hal tersebut dalam persidangan sebagaimana hukum acara,

Saat ini Kami masih fokus menuggu hasil resmi dari pihak mabes POLRI dan POLDA SULTENG tentang DUMAS Kami yang pertama dan kedua, sambil mempersiapkan langkah hukum selanjutnya, Tutup Ilham dalam keterangan Persnya.

Relorter: Kabiro Touna (YN. Ladehu)

bidikhukumnews.com