KASUS PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP SISWI SD DI KABUPATEN TOJO UNA-UNA, SULAWESI TENGAH, MASUK PROSES HUKUM.
TOUNA-Bidikhukumnwes.com
Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah – Kasus pelecehan seksual terhadap siswi SD asal Talatako, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, kini memasuki proses hukum di Polres Tojo Una-Una. Seorang ayah yang didampingi kuasa hukumnya, Advokat Ardiansyah Jafar, S.H., melaporkan dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak ke Unit PPA Polres Tojo Una-Una.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 10 September 2025, pukul 19.00 WITA, di salah satu desa di Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-Una. Korban diduga mengalami pelecehan seksual oleh tetangganya saat berbelanja di warung milik tetangga.
Korban saat ini mengalami trauma dan enggan bersekolah, sehingga ayahnya berupaya memindahkan sekolah korban dan melakukan pemulihan psikis. Pihak kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemda Tojo Una-Una untuk pendampingan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Laporan polisi telah diterima dengan nomor LP/B/252/IX/2025/SPKT/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 25 September 2025. Penyidik PPA telah melakukan proses penyelidikan lanjutan dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban.
“Saat ini laporan kami telah ditindaklanjuti oleh penyidik PPA, dan kami berharap semoga korban bisa mendapatkan keadilan. Apabila kedepannya telah cukup bukti, segera ditingkatkan proses hukumnya,” ujar Advokat Ardiansyah Jafar, S.H.
Pihak kuasa hukum mengucapkan terima kasih kepada Unit PPA Polres Tojo Una-Una yang sedang berupaya secara profesional dalam penegakan hukum menyikapi laporan tersebut.
Reporter.Hajar/Tim.






