Video 55 detik Picu Dugaan Sengketa Tanah di Media Sosial

Sukabumibidikhukumnews.com Sebuah video berdurasi 55 detik yang beredar di media sosial memunculkan dugaan sengketa tanah di wilayah Desa Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Dalam video tersebut, seorang pria yang diduga sebagai pemilik sah tanah menyatakan keberatan terkait adanya duplikat nama yang disebut-sebut muncul dalam dokumen kepemilikan.

Ia menegaskan bahwa seluruh surat kepemilikan tanah miliknya lengkap dan sah, mulai dari girik, Akta Jual Beli (AJB), hingga sertifikat tanah.

“Si teteh punya kelengkapan surat dari girik, AJB sampai sertifikat. Tapi kok bisa ada nama lain yang diduplikasi?,” ujar pria tersebut dalam rekaman video yang kini ramai dibagikan pada, Sabtu (15/11/2025).

Postingan video yang diunggah oleh akun @Mela Mahesa langsung memancing banyak komentar dari warga di grup publik Bantargadung Ngahiji.

Sejumlah pengguna Facebook menyampaikan kekecewaan, bahkan ada yang menyinggung peran pemerintah desa yang dianggap tidak maksimal dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan tersebut.

Salah satu akun, @Grece Cici, menuliskan komentar bernada keras yang menyinggung kinerja kepala desa. Komentar lain dari pengguna berbeda pun bermunculan, sebagian meminta agar kasus tersebut diviralkan agar mendapatkan perhatian lebih luas.

@Akun Rampus Pus, yang diketahui sebagai pembuat postingan, bahkan menuliskan, “Hyong bantu viralkn karunya warga,” menandakan bahwa warga berharap masalah ini segera mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

Kasus dugaan duplikasi nama dalam dokumen tanah ini menambah daftar panjang persoalan administrasi pertanahan yang kerap menimbulkan polemik di masyarakat. Warga berharap pemerintah desa maupun pihak kecamatan dapat segera melakukan klarifikasi dan mediasi untuk memastikan kejelasan status tanah yang disengketakan.

Hingga berita ini diturunkan, meskipun upaya konfirmasi, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Bantargadung maupun instansi terkait mengenai temuan dugaan duplikat nama tersebut.

Reporter: Aprizal

bidikhukumnews.com