Diduga Terjadi Pemalsuan Dokumen, Penyerobotan Tanah, penipuan dan pengelapan. Kuasa Hukum Rafly Kurniawan, S.H., S.E., M.M., Siap Tempuh Jalur Hukum
Sukabumi – bidikhukumnews.com
Kasus dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, dan penyerobotan tanah di Kabupaten Sukabumi terus bergulir. Sertifikat tanah Hak Milik (SHM) Nomor 340 Desa Bojong (kini Desa Bojong Raharja), Kecamatan Cikembar, yang awalnya dijadikan jaminan pinjaman pada tahun 1996, kini diduga disalahgunakan dan diterbitkan sertifikat ganda yang berujung pada penjualan ilegal.
*Kronologi Kasus*
Menurut kuasa hukum Dadan Sontani, Rafly Kurniawan, S.H., S.E., M.M., kasus ini bermula ketika almarhumah Ny. Ocih meminjam uang sebesar Rp4 juta kepada kliennya melalui perantara bernama Aam. Sertifikat tanah No. 340 dijadikan jaminan dengan perjanjian lisan bahwa tanah akan menjadi hak Dadan Sontani jika pinjaman tidak dilunasi dalam satu tahun.
Pada tahun yang sama, Dadan Sontani sempat mengecek langsung lokasi tanah bersama saksi-saksi, termasuk perangkat desa, untuk memastikan legalitas dan kepemilikan tanah. Hasil pengecekan menyatakan kepemilikan sah atas nama Ny. Ocih.
Puluhan tahun kemudian, saat meninjau kembali dokumen pribadi, Dadan menemukan sertifikat tersebut dan melakukan penelusuran status tanah. Dari penelusuran bersama pihak Desa Bojong Raharja, diketahui tanah tersebut telah dijual oleh Engkos Kosasih, menantu ahli waris Ny. Ocih, kepada pihak ketiga.
*Temuan Bukti dan Dugaan Pemalsuan*
Kuasa hukum menghimpun sejumlah bukti yang memperkuat dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan sertifikat tanah:
* Sertifikat Hak Milik No. 340 Desa Bojong (kini Desa Bojong Raharja).
* Surat kuasa dari Ny. Ocih kepada Aam.
* Surat perjanjian dan kwitansi pinjaman Rp4 juta tahun 1996.
* Keterangan saksi, termasuk Taufik dan Aris, pejabat aktif Desa Bojong Raharja.
* SKPT dari BPN dan dokumen pemekaran desa yang mengubah SHM No. 340 menjadi SHM No. 1899.
* Bukti digital aplikasi BPN Sentuh Tanahku terkait perubahan sertifikat.
* Bukti penerbitan sertifikat duplikat atas nama Engkos Kosasih, yang kemudian dijual kepada pihak berinisial D.
Dalam mediasi yang dihadiri pihak-pihak terkait, termasuk ahli waris, mantan perangkat desa, dan Opic saat ini telah menjadi kuasa hukum pihak lawan, terungkap pengakuan dari Alim, mantan Kepala Dusun Bojong Raharja, ibu Yayah bahwa sertifikat ganda dibuat dengan imbalan Rp6 juta pada 2013. Semua pengakuan dituangkan dalam dokumentasi rekaman vidio, Sertifikat tersebut digunakan untuk menjual tanah kepada pihak ketiga, yang kini mendirikan minimarket Prima Center di atas tanah tersebut.
*Langkah Hukum*
Meski sudah dua kali dilayangkan somasi, tidak ada tanggapan atau itikad baik dari pihak terkait. Oleh karena itu, kuasa hukum Dadan Sontani akan menempuh jalur hukum melalui laporan resmi ke Polres Sukabumi dengan dugaan pelanggaran:
* Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat.
* Pasal 264 KUHP: Pemalsuan akta otentik.
* Pasal 266 KUHP: Memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
* Pasal 372 KUHP: Penggelapan.
* Pasal 378 KUHP: Penipuan.
* Pasal 385 KUHP: Penyerobotan tanah (khusus untuk pihak Prima Center).
“Seluruh bukti yang kami miliki lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami siap membawa kasus ini ke ranah penyidikan untuk menegakkan keadilan bagi klien kami,” tegas Rafly Kurniawan.
Reporter: SR







