Investigasi Menyorot Kolaborasi Tim Konsultan dengan Oknum di Proyek Revitalisasi Sekolah 2025 di Sulawesi Utara
Manado – bidikhukumnews.com Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun anggaran 2025 di wilayah Minahasa Utara (Minut), Minahasa, dan Kota Tomohon Sulawesi Utara, menyisakan catatan yang perlu menjadi perhatian serius, 8 Januari 2025.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal menunjukkan adanya indikasi kolaborasi antara tim konsultan pelaksana proyek dengan oknum-oknum yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengurus proyek di lapangan.
Program yang digulirkan oleh Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) ini bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur dan sarana prasarana belajar di sejumlah SD, SMP dan SMK terpilih. Namun, praktik di lapangan disebutkan mulai menyimpang dari koridor transparansi dan akuntabilitas.
Polanya Diduga Sudah Terstruktur
Berdasarkan keterangan beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya karena kekhawatiran terhadap dampaknya, kolaborasi ini melibatkan oknum EH yang biasa disebut “Lika” dan ada sosok penting lain oknum AT alias Aweng yang juga menjadi pelaksana. Kedua oknum ini diduga pula berkolaborasi dengan oknum Leo selaku PPK bertindak sebagai penunjukan pelaksana, pengawasan fisik, verifikasi administrasi hinggah dengan pembagian sejumlah fee 17% sampai 25%.
Pola yang terjadi cukup rapi, Konsultan yang seharusnya independen dalam melakukan supervisi dan monitoring, justru berkoordinasi dengan oknum tertentu untuk melancarkan proses dari hulu ke hilir.
Mulai dari rekomendasi penyedia barang/jasa, pelaporan kemajuan fisik, hingga proses administrasi akhir,” ujar salah satu sumber yang memahami alur proyek di daerah tersebut.
Dinas terkait di daerah harus ikut menjaga dan mengawasi kemurnian tujuan program revitalisasi ini. Sehinggah jika ada indikasi penyimpangan, dapat bertindak tegas dan berkoordinasi penuh dengan pemerintah pusat sebagai pemberi bantuan.
Karena pihak direktorat harapannya menekankan prinsip akuntabilitas dan bebas dari kolusi dalam setiap program bantuan.
Program ini seharusnya memiliki mekanisme pengawasan dan audit internal yang ketat. Untuk laporan spesifik ini, tim inspektorat internal harus melakukan pemeriksaan mendalam. Tidak ada toleransi untuk praktik yang merugikan negara dan menghambat tujuan pendidikan sehinggah hal serupa tidak terulang.
Masyarakat Sipil Mendesak Audit Menyeluruh
LSM Gerakan Masyarakat Peduli Indonesia (GEMPINDO), DPD Sulut Jerry Rumagit, mendesak agar Kemdikbudristek Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek serta BPKP dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.
“Ini bukan hanya soal uang negara yang bocor, tetapi yang lebih tragis adalah dampaknya pada siswa. Dana yang seharusnya untuk meningkatkan kualitas sekolah, justru dikorupsi.
Kami mendesak audit menyeluruh tidak hanya di Minut dan Minahasa, tetapi di semua daerah penerima program serupa, dan bila perlu akan kami laporkan resmi ke KPK”, seru Jerry.
Potensi Dampak pada Kualitas Revitalisasi
Khawatir terbesar adalah jika praktik ini dibiarkan, maka kualitas output revitalisasi akan jauh dari standar. Sekolah hanya akan mendapat bangunan atau peralatan sekadar ‘proyek’ tanpa mempertimbangkan daya tahan, kesesuaian dengan kebutuhan pedagogis, dan keberlanjutan.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan sejatinya adalah angin segar bagi sekolah-sekolah yang fasilitasnya sudah tertinggal. Namun, bila dikotori oleh praktik kolusi, program mulia ini justru akan memperdalam masalah dan mengikis kepercayaan publik.
Tunggulah hasil investigasi lebih lanjut. Publik berhak mengetahui bagaimana dana pendidikan yang tidak sedikit itu benar-benar diwujudkan untuk masa depan anak bangsa.
Berdasarkan hasil konfirmasi via WA, oknum Lika membarikan tangapan, “tidak ada tim konsultasi disini pak maaf. Yang ada hanya jasa perseorangan dan semua sesuai permintaan di juknis”. Serta “saya masuk dalam tim teknis, saya hanya menjalankan tugas” ujar Lika.
Reporter: Jun Parengkuan






