Diaga Muda Indonesia Gelar Aksi di Kejari Cibadak, Kejaksaan Tegaskan Terbuka Terhadap Aspirasi

SUKABUMIbidikhukumnews.com Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/1/2026). Aksi tersebut diikuti ratusan massa dari Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya sebagai bentuk penyampaian aspirasi serta desakan penuntasan sejumlah dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dinilai hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

Demonstrasi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu menyoroti dugaan kasus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi senilai Rp13 miliar tahun anggaran 2023, serta sekitar 90 kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang disebut masih belum tuntas penanganannya.

Ketua Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya, Dasep Indra Witarsa, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dan demonstrasi yang telah dilakukan pihaknya sejak tahun 2025 lalu.

“Kami datang bukan untuk mencari sensasi, melainkan menagih janji serta mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan rakyat,” tegas Dasep dalam orasinya.

Ia menilai masih banyak persoalan hukum di Kabupaten Sukabumi yang terkesan berjalan di tempat, bahkan seolah menghilang tanpa kepastian. Dasep juga mengingatkan agar Kejaksaan tidak melakukan penegakan hukum secara tebang pilih atau memetieskan perkara yang telah menjadi perhatian publik.

Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk, poster, dan pamflet serta menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan tuntutan. Aksi berlangsung tertib dan kondusif dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Melalui pernyataan sikapnya, Diaga Muda Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi segera menuntaskan dugaan kasus korupsi SPJ fiktif DPPKB dan kasus PKBM, membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara kepada publik, serta menindak tegas oknum aparat kejaksaan yang diduga menghambat proses penegakan hukum. Selain itu, massa juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan kontrol sosial demi terwujudnya penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut dan berencana kembali turun ke jalan apabila dalam waktu satu bulan tidak ada respons konkret dari pihak Kejaksaan.

“Jika penegakan hukum dilakukan setengah hati, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan terus menurun,” pungkas Dasep.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Cibadak, Hanung Widyatmaka, S.H., menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, unjuk rasa merupakan bagian dari hak demokrasi selama dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Setiap aspirasi masyarakat tentu menjadi bahan evaluasi bagi kami. Apa yang disampaikan akan kami cermati dan evaluasi sesuai dengan kewenangan Kejaksaan,” ujar Hanung kepada bidikhukumnews.com di Kantor Kejari Cibadak.

Ia menegaskan bahwa tuntutan massa aksi, khususnya terkait penanganan perkara PKBM dan dugaan SPJ fiktif, akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan sejauh mana proses penanganannya telah berjalan.

“Kami akan melihat apakah perkara tersebut sudah ditangani atau belum. Jika belum, tentu akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Hanung juga mengingatkan bahwa lokasi Kantor Kejari Cibadak berada di jalur jalan yang relatif sempit, sehingga pelaksanaan aksi diharapkan tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

“Kami memahami antusiasme massa aksi, namun kami berharap seluruh rangkaian kegiatan tetap berlangsung tertib dan kondusif,” pungkasnya.

Reporter: SR

bidikhukumnews.com