Diserang Opini Sesat, Syaiful Kasim Bongkar Fakta: “Tudingan Penipuan Itu Ceroboh dan Provokatif!”

Kendari, Sulawesi Tenggarabidikhukumnews.com

Gerah dengan narasi yang menyudutkan reputasinya, Advokat senior Syaiful Kasim, S.H., akhirnya memecah keheningan.

Ketua LBH PERADI Konawe ini angkat bicara untuk menangkis tuduhan penipuan dan penggelapan dana klien yang belakangan ini riuh diberitakan. Dengan nada tegas, Syaiful menyebut laporan polisi terhadap dirinya adalah langkah yang

terburu-buru dan ceroboh.”

​1. Lawan “Opini Sesat” dan Tuduhan Pajak Rp600 Juta
​Syaiful Kasim meluruskan simpang siur mengenai angka Rp600 juta yang ditudingkan sebagai potongan pajak ilegal.

Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah setoran pajak semata ke Dispenda, melainkan akumulasi biaya administrasi, pengurusan dokumen turun waris di notaris, hingga proses hukum yang telah disepakati bersama klien.

​”Saya tidak pernah mengklaim menyetor Rp600 juta ke Dispenda.

Itu informasi sepihak yang sesat dan menyesatkan! Faktanya, seluruh pembiayaan itu tertuang dalam perjanjian resmi, tertulis, dan bermaterai. Tidak ada potongan ilegal,” tegas Syaiful.

​2. Lima Tahun Mendampingi Tanpa Honor (Nol Rupiah)

​Menjawab tudingan mengenai potongan dana, Syaiful membongkar fakta di balik layar. Selama lima tahun mendampingi para pelapor (Yoslin dan Harmin), ia mengaku tidak pernah memungut honorarium maupun biaya akomodasi sepeser pun karena mempertimbangkan kondisi ekonomi kliennya.

​”Sejak awal saya dampingi mereka dengan nol rupiah. Saya sudah lalui 8 nomor perkara di Pengadilan Negeri Unaaha untuk memperjuangkan hak mereka. Dokumen yang salah saya perbaiki, yang tidak ada saya adakan. Itu semua butuh energi dan biaya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pembagian success fee yang dipersoalkan adalah murni kesepakatan perdata yang sah secara hukum.

​3. Kritik Pedas Sesama Advokat:

“Jaga Marwah Officium Nobile”
​Syaiful juga menyayangkan sikap rekan sejawatnya, Rasid Suka, S.H., M.H., yang langsung menempuh jalur pidana tanpa adanya klarifikasi atau komunikasi awal. Menurutnya, sebagai sesama praktisi hukum yang saling kenal, ada etika profesi yang seharusnya dijunjung tinggi sebelum membuat kegaduhan publik.

​”Sangat disayangkan, tindakan tersebut terlalu ceroboh.

Seharusnya dikomunikasikan dulu, bukan langsung membangun narasi yang menyerang pribadi dan merusak reputasi profesional saya sebagai advokat,” tambahnya.

​4. Ultimatum bagi Provokator

​Tak hanya membela diri, Syaiful Kasim juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang dianggapnya menjadi “dalang” atau provokator di balik laporan ini. Ia mengaku telah mengantongi data lengkap mengenai siapa saja yang menggiring opini negatif di media sosial.

​”Hentikan provokasi dan propaganda kalian sebelum menyesal! Kasihan masyarakat desa yang tidak paham hukum justru kalian hasut. Saya tahu siapa kalian, dan jangan sampai saya mengambil langkah hukum tegas,” ancamnya.

​Penutup
​Di akhir klarifikasinya, Syaiful berharap para pelapor sadar bahwa mereka tengah diprovokasi dan segera mencabut laporan di Polda Sultra. Ia menginginkan persoalan ini diselesaikan secara bermartabat tanpa harus mengorbankan hubungan yang telah terjalin bertahun-tahun dalam memperjuangkan hak atas tanah tersebut.

Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan

bidikhukumnews.com