DPC PERADI Kolaka dan PBH PERADI Kolaka Serahkan Santunan Asuransi kepada Keluarga Almarhum Advokat
Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kolaka dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kolaka menyerahkan santunan asuransi kepada keluarga almarhum Advokat Abdur Razak, S.H. (23 Juli 2025)
Penyerahan santunan berlangsung di rumah kediaman almarhum, Jalan Garuda, Kolaka, dan dihadiri oleh Ketua DPC PERADI Kolaka, Rustam Musa, S.H., M.H., Ketua PBH PERADI Kolaka, Aswaluddin, S.H., serta para rekan-rekan pengurus dan anggota DPC PERADI Kolaka.
Santunan sebesar Rp10 juta diserahkan kepada ahli waris almarhum Abdur Razak, S.H., yang merupakan Wakil Ketua DPC PERADI Kolaka.
Rustam Musa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa santunan ini merupakan bagian dari program perlindungan yang difasilitasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI dan diberikan melalui DPC PERADI Kolaka.
“Kami tidak hanya hadir saat rekan-rekan memperjuangkan keadilan, tetapi juga di masa duka, ketika keluarga membutuhkan dukungan moril dan materiil,” ujar Rustam Musa.
Sementara itu, Aswaluddin, S.H., menambahkan bahwa penyerahan dana asuransi kematian rekan advokat ini merupakan bentuk perhatian dan turut berbelasungkawa atas meninggalnya rekan advokat.
“PERADI adalah rumah besar yang dibangun atas semangat kebersamaan yang kolektif. Santunan ini adalah penghargaan atas dedikasi almarhum selama menjalankan tugas mulia sebagai advokat,” ujarnya.
Keluarga almarhum menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian dan kepedulian dari DPC PERADI Kolaka dan PBH PERADI Kolaka di tengah suasana duka.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan







