Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
JAKARTA – bidikhukumnews.com Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memasang “barikade hukum” bagi para jurnalis di seluruh penjuru tanah air.
Melalui putusan monumental, MK menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh lagi secara serampangan mempidanakan wartawan atas karya jurnalistiknya tanpa melewati mekanisme di Dewan Pers.
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (19/1/2026), menjadi jawaban atas gugatan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan ini sekaligus mengakhiri era di mana pasal-pasal pidana seringkali dijadikan senjata untuk membungkam kritik dan mengkriminalisasi kerja-kerja pers.
Restorative Justice: Dewan Pers Adalah Pintu Utama
MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara progresif. Artinya, sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas sahnya hanya boleh dilakukan jika:
Dugaan pelanggaran kode etik sudah diproses oleh Dewan Pers.
Tidak tercapai kesepakatan dalam kerangka Restorative Justice.
”Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme UU Pers,” tegas Hakim dalam persidangan di Gedung MK.
Memutus Rantai Kriminalisasi
Selama ini, Pasal 8 UU Pers sering dianggap sebagai pasal “macan kertas” yang mudah ditembus oleh laporan polisi menggunakan UU ITE atau pasal pencemaran nama baik.
Dengan putusan terbaru ini, MK mengunci pintu bagi pihak-pihak yang ingin menggunakan jalur hukum pidana sebagai langkah instan (shortcut) untuk membungkam berita yang menyudutkan mereka.
MK menekankan bahwa sengketa karya jurnalistik wajib diselesaikan dengan pertimbangan ahli dari Dewan Pers. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi tidak runtuh oleh ancaman penjara yang tidak semestinya.
Kemenangan bagi Demokrasi
Putusan ini disambut sebagai angin segar bagi jurnalisme investigasi dan kebebasan berekspresi. Wartawan kini memiliki jaminan konstitusional bahwa mereka dilindungi oleh negara selama bekerja dalam koridor kode etik.
Dengan “Ketok Palu” MK ini, aparat kepolisian dan kejaksaan diinstruksikan untuk tidak lagi serta-merta menerima laporan pidana terkait sengketa pemberitaan sebelum ada keputusan final dari mekanisme internal pers.
Laporan: BidikhukumNews.Com
Reporter: Kaperwil Sultra – Mulyadi Ansan






