Bupati Tojo Una-Una Tinjau Langsung Penataan Parkir di Pasar Ramadhan Sansarino
AMPANA KOTA – bidikhukumnews.com || Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) terus berupaya meningkatkan kenyamanan pengunjung di pusat keramaian selama bulan suci Ramadhan 1447 H. Salah satu fokus utama adalah penataan retribusi parkir di kawasan Pasar Ramadhan/Pasar Malam Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota.
Penerapan Aturan Resmi
Penarikan retribusi parkir di lokasi ini telah sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2023 tentang Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar
Badan Jalan.
Berdasarkan karcis resmi yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan setempat:
Tarif Sepeda Motor: Rp2.000,- (Dua Ribu Rupiah) untuk satu kali parkir.
Identitas Karcis: Dilengkapi dengan nomor seri (contoh: 033601) dan stempel resmi Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una untuk mencegah pungutan liar (pungli) oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Peninjauan Langsung di Lapangan
Pada Sabtu, 7 Maret 2026, Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, melakukan peninjauan langsung ke kawasan Pasar Ramadhan Sansarino. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan.
Ketertiban Lapak: Penataan pedagang UMKM agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Keamanan Parkir: Pengelolaan kantong parkir yang teratur guna memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berbelanja maupun menikmati wahana hiburan.
Kepatuhan Tarif: Memastikan petugas parkir menarik biaya sesuai dengan nominal yang tertera pada karcis resmi.
Himbauan bagi Pengunjung
Masyarakat dihimbau untuk selalu meminta karcis resmi saat membayar parkir.
Keberadaan karcis ini merupakan bukti sah pembayaran retribusi yang nantinya akan masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendanai pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di Kabupaten Tojo Una-Una.
Reporter: YN. Ladehu






