Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Ancaman terhadap Jurnalis di Bolmut, Korban Desak Tersangka Segera Ditahan

SULUT, Bintaunabidikhukumnews.com // Kasus dugaan ancaman kekerasan terhadap jurnalis Riton Djailani di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, tak kunjung menemukan titik terang. Hampir dua bulan sejak laporan diajukan pada 5 Januari 2026, penanganan perkara di Polsek Bintauna justru berjalan di tempat.

Korban melaporkan Algi Datunsolang atas dugaan ancaman kekerasan. Namun hingga kini, status hukum terlapor belum juga naik ke tahap penyidikan lanjutan. Upaya restorative justice (RJ) yang digagas kepolisian dua kali gagal lantaran terlapor mangkir dari panggilan tanpa alasan jelas.

“Prosesnya seperti dimainkan. Sudah dua kali dijadwalkan untuk RJ, tapi terlapor tidak pernah hadir tanpa alasan jelas. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pelaku yang justru memohon agar dilakukan RJ,” ujar Riton dengan nada kesal, Jumat (13/3/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, permohonan RJ justru diajukan oleh pihak terlapor. Namun ironisnya, Algi Datunsolang tak pernah memenuhi panggilan mediasi yang dijadwalkan penyidik. Korban menilai sikap tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap proses hukum.

Riton mengaku hingga kini dirinya dan keluarga terus hidup dalam tekanan. Mengingat waktu itu selain ancaman langsung yang dilaporkan, ayah terlapor dengan sengaja merusak tanaman di kebun milik korban. Kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Ini bentuk teror berkelanjutan,” sesalnya.

Melihat kebuntuan proses mediasi, Riton mendesak penyidik segera menaikkan status terlapor menjadi tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan, karena didasari rasa kekawatiran jika telapor berulah kembali dan dapat membahayakan dirinya serta keluarga. Ia mengingatkan adanya Peraturan Kapolri yang mengatur sanksi bagi penyidik yang lalai menangani perkara.

“Saya berusaha mengikuti aturan hukum. Saat ini saya sangat berharap efek jera yang dikedepankan, bukan malah mempermainkan hukum,” tegasnya.

Kasus ini memicu sorotan tajam dari aktivis dan tokoh masyarakat Sulut. Mereka mendesak Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan turun tangan memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.

“Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk. Apalagi korban adalah jurnalis yang seharusnya mendapat perlindungan lebih. Kapolres harus turun tangan memastikan proses berjalan profesional dan transparan,” ujar seorang aktivis pemantau kinerja pemerintah di Sulut.

Menanggapi polemik tersebut, Kapolsek Bintauna IPTU Ibrahim Hatam membantah pihaknya lamban. Ia mengklaim telah berulang kali mempertemukan kedua belah pihak. Hanya saja, komunikasi terkait nominal ganti rugi tanaman yang dirusak masih menjadi kendala.

“Pada pertemuan terakhir Jumat lalu, terlapor yang sehari-hari bekerja sebagai sopir di Rumah Sakit Pratama Bintauna, belum dapat hadir karena ada urusan mendadak. Sesuai kesepakatan dengan pelapor, pertemuan dilakukan Jumat malam pukul 19.00 WITA. Terlapor sudah menunggu di polsek, namun pelapor tidak hadir. Meski demikian, pertemuan akan tetap diupayakan kembali,” jelasnya.

Masyarakat berharap kasus ini segera tuntas. Jika tidak ditangani tegas, dikhawatirkan akan memberi sinyal lemahnya perlindungan hukum, baik bagi insan pers maupun masyarakat biasa di Bolmut.

Reporter: Tim Sulut

bidikhukumnews.com