Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur
SUKABUMI – bidikhukumnews.com Unit 2 PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS, 72 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 2 PPA, IPDA Salman Lestari Siregar, S.H., M.M., pada Selasa, 13 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Peristiwa diduga terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Kp. Cikaret RT 002/002, Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Lokasi terungkap setelah korban diperiksa di Rumah Praktik Bidan UF.
Adapun identitas Pihak Terkait
Pelapor: D, 40 tahun, karyawan swasta, ayah kandung korban. Alamat Kp. Cikawung, Desa Sasagaran, Kec. Kebonpedes, Kab. Sukabumi.
Korban: PAN, perempuan, 13 tahun, pelajar. Alamat sama dengan pelapor.
Pelaku: AS, 72 tahun, petani/pekebun. Alamat Kp. Cikawung, Desa Sasagaran, Kec. Kebonpedes, Kab. Sukabumi.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku membujuk korban dengan memberikan uang Rp10.000. Perbuatan tersebut diduga dilakukan sebanyak kurang lebih tiga kali. Setiap selesai melakukan perbuatannya, pelaku kembali memberikan uang kepada korban. Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua. Akibat perbuatan tersebut, korban saat ini diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan kurang lebih 7 bulan.
Kasus terungkap pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Pelapor mencurigai perubahan fisik pada bagian perut korban, lalu membawa korban ke Bidan UF. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban dalam kondisi hamil. Setelah ditanya pelapor, korban menyebut AS sebagai pelaku. Pelapor kemudian melapor ke Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 2 lembar Hasil Visum Et Repertum
– 1 setel pakaian korban
– 1 lembar Akta Kelahiran korban
– 1 lembar Kartu Keluarga
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan atau Pasal 414 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Saat ini penyidik PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan langkah-langkah:
1. Melengkapi administrasi penyidikan
2. Mengumpulkan alat bukti
3. Memeriksa saksi-saksi
4. Melakukan penahanan terhadap tersangka
5. Melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
IPDA Salman Lestari Siregar, S.H., M.M. menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap kasus kekerasan terhadap anak. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungannya,” ujarnya.
Sumber: Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota
( Red )






