Kapolres Cianjur Ungkap 648,75 Gram Sabu, Selamatkan 100 Ribu Warga dari Bahaya Narkoba

CIANJUR –bidikhukumnews.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu seberat 648,75 gram neto. Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., mengumumkan hal ini dalam rilis pers pada Selasa (20/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, di wilayah Bandung. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Cianjur bagian selatan. Nilai barang sitaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Bukan nilai ekonomi yang kami khawatirkan, melainkan efek negatifnya. Berdasarkan perhitungan bersama BNNP, hampir 100 ribu orang akan terdampak jika sabu ini gagal kami gagalkan,” tegas Kapolres.

Polisi mengamankan tersangka berinisial SA, seorang pengangguran yang menerima upah Rp8 juta untuk mengirimkan sabu tersebut. Selain itu, turut disita 16 bungkus plastik berisi sabu, lakban, dompet, timbangan elektronik, handphone, dan satu unit sepeda motor.

Kapolres mengapresiasi kepemimpinan Wakapolres dan Kasatreskrim Narkoba Polres Cianjur yang langsung mengkomandoi pengungkapan ini. Pihaknya masih mengembangkan kasus untuk menangkap bandar besar di atasnya, yang diduga memiliki modal kuat dan berpotensi terkait jaringan internasional.

“Kami yakini 650 gram ini bukan milik orang tanpa modal. Bismillah, dari Cianjur kami kembangkan ke atas,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Kapolres mengajak seluruh masyarakat Cianjur untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba dan berdoa agar pengembangan kasus ini berhasil menjaring semua pihak yang terlibat.

HDS/Jib

bidikhukumnews.com