Berlangsung Kondusif, Polres Banggai Beri Pelayanan Eksekusi Pengosongan Lahan di Kilongan Permai

Banggaibidikhukumnews.com

Polres Banggai memberikan pelayanan pada eksekusi pengosongan lahan objek sengketa yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Luwuk di Jalur Dua Atas Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara, Senin (20/4/2026) jam 09.20 Wita.

Sebanyak 20 personel Polres Banggai dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi sesuai surat perintah Kapolres AKBP Wayan Wayracana Aryawan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Luwuk, AKP Muh. Asdar, Kasubbagbinops Bag Ops AKP S. Pangabean, Kasat Intelkam, IPTU Muh. Ruhil Newton Sugiarto, Panitera PN Luwuk Irnais, Lurah Kilongan Permai, pemohon eksekusi dan termohon.

Eksekusi ini berdasarkan perkara nomor:13/Pdt.G/2020/PN.Lwk., Putusan Pengadilan Tinggi nomor 5/Pdt/2021/PT. Pal, Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 1292/K/Pdt/2024 tanggal 8 Januari 2026.

Pihak Pengadilan melaksanakan eksekusi yakni pembongkaran setengah bangunan atau Gudang yang masuk dalam lokasi objek eksekusi.

Secara umum, proses pengamanan oleh Polres Banggai berjalan aman, tertib, dan lancar hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 Wita.

Kasi Humas Polres Banggai, AKP Saiman menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan pelayanan sesuai dengan tugas pokok kepolisian untuk mendukung jalannya proses hukum.

“Kami hadir untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar. Bersikap netral dalam sengketa ini, tugas kami hanya melayani sesuai perintah pengadilan,” tegasnya.

Reporter: Arnol

bidikhukumnews.com