“Perdes Bermasalah di Konawe Utara : Pungutan Rp. 15.000 per Dump Truck Diduga Langgar Kewenangan, Disamarkan sebagai Dana PPM”
Konawe Utara, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Sebuah Peraturan Desa (Perdes) di Desa Motui, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, kini berada di bawah sorotan serius. Kepala Desa Motui diduga melampaui kewenangannya dengan menetapkan pungutan retribusi sebesar Rp. 15.000 untuk setiap Dump Truck (DT) milik PT. Bumi Konawe Abadi (BKA) yang melintas di jalan kabupaten sejak tahun 2021 hingga 2025.
Pungutan tersebut tertuang dalam Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Lintas Jalan Desa, yang ditetapkan tertanggal 20 Januari 2021.
Belakangan ini beredar Surat Berita Acara Nomor : 02/BKA-MINING-DESA/II/2026 yang ditetapkan di Motui tanggal 13 Februari 2026 bahwa pembayaran retribusi tersebut telah dihentikan oleh PT. BKA terhitung dari tanggal 20 Juli 2025 hingga seterusnya.
Kebijakan ini tidak hanya memicu polemik administratif, tetapi juga membuka indikasi praktik yang berpotensi melanggar hukum. Pasalnya, objek pungutan berada di jalan kabupaten yang secara yuridis merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah desa.
“Melampaui Batas Kewenangan Desa”
Dalam kerangka hukum pemerintahan daerah, desa memiliki kewenangan terbatas yang tidak mencakup penarikan retribusi pada fasilitas publik milik kabupaten. Perdes yang mengatur pungutan di luar wilayah otoritas desa berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Iswanto tokoh pemuda kecamatan motui sekaligus bagian dari Aliansi Masyarakat Kecamatan Motui Bersatu (AMKMB) menilai kebijakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk ultra vires, tindakan pemerintahan yang melampaui kewenangan yang diberikan.
“Dalam Rapat Koordinasi Program PPM pada 7 April 2026 di Wanggudu kemarin, Pemerintah Daerah dengan jelas menyatakan bahwa Perdes tersebut tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan Pemda sama sekali tidak tahu menahu terkait Perdes yang dibuat oleh Kepala Desa motui, padahal Perdes wajib di harmonisasi terlebih dahulu untuk memastikan substansi aturan lokal tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, guna menjamin kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih”, Ujar Iswanto.
“Jika pungutan dilakukan tanpa dasar delegasi kewenangan dari pemerintah daerah, pungutan tersebut berisiko dinyatakan ilegal. Persoalan ini tentu saja membuka kemungkinan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat”, Sambungnya.
“Pungutan atau “Kontribusi Sukarela”?
Yang membuat persoalan semakin kompleks adalah klaim bahwa dana hasil pungutan tersebut dimasukkan ke dalam realisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT. BKA.
Dalam praktiknya, PPM merupakan kewajiban perusahaan pertambangan untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional. Namun, skema ini seharusnya berbasis perencanaan, kesepakatan, dan pelaporan resmi, bukan hasil pungutan sepihak yang dilegitimasi belakangan.
”praktik ini berpotensi menjadi bentuk legalisasi pungli melalui instrumen Perdes. Pasalnya, PPM semestinya berasal dari komitmen dan anggaran perusahaan, bukan dari pungutan yang ditarik oleh pemerintah desa. Maka istilah “PPM” berpotensi hanya menjadi pembungkus administratif atas pungutan yang secara substansi menyerupai retribusi ilegal”, Tegas Mahasiswa S2 Universitas Muhamadiyah Kendari tersebut.
“Transparansi Dipertanyakan, Potensi Konflik Kepentingan Menguat”
Hingga kini, tidak ada laporan publik yang transparan mengenai total dana yang terkumpul, mekanisme pengelolaan, maupun output program yang diklaim sebagai bagian dari PPM.
Ketiadaan transparansi ini memunculkan dugaan adanya potensi konflik kepentingan antara Kepala Desa dan Pihak Perusahaan. Apalagi jika dana yang dipungut tidak melalui mekanisme resmi keuangan daerah maupun skema PPM yang terdokumentasi dengan baik.
Masyarakat Lingkar Tambang tentu sangat dirugikan, PPM yang seharusnya sebagai upaya dalam rangka mendorong
peningkatan.
Reporter: Mulyadi Ansan






