Pengawas KCD XI Angkat Bicara, Sekolah Tak Berhak Tahan KIP, Dugaan Pelanggaran BOS Menguat

Garut, Cibatubidikhukumnews.com

Menindaklanjuti pemberitaan pada Rabu, 22 April 2026, terkait tanggapan Kepala Sekolah SMKS Al-Qudsy Cibatu dan sejumlah guru yang mengaku tidak mengetahui pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pengawas Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XI Provinsi Jawa Barat, Undang, memberikan klarifikasi sekaligus penegasan terhadap sejumlah temuan tersebut, Kamis 23/04/2026.

Undang menyampaikan apresiasi terhadap peran media dalam mengungkap persoalan tata kelola pendidikan, khususnya dalam aspek keuangan yang dinilai krusial terhadap akuntabilitas publik.

“Terima kasih atas perhatiannya terhadap dunia pendidikan. Bagi sekolah kecil, mengelola dana BOS dengan keterbatasan juknis yang tidak selalu mengakomodir seluruh kebutuhan memang tidak mudah. Ini memerlukan strategi yang tepat,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa selama ini pengawasan yang dilakukannya lebih menitikberatkan pada aspek pembelajaran. Namun demikian, ia menilai temuan awak media menjadi masukan penting dalam memperluas fokus pengawasan ke sektor manajerial dan keuangan.

“Saya angkat jempol atas temuan tersebut. Selama ini saya belum masuk ke ranah itu, masih pada aspek pembelajaran. Meski demikian, saya pernah mengingatkan bahwa data siswa di Dapodik harus sesuai dengan kondisi faktual,” jelasnya.

Terkait pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan sejumlah guru tidak mengetahui besaran maupun penggunaan Dana BOS, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, sekolah wajib melibatkan dewan guru dalam perencanaan dan evaluasi penggunaan Dana BOS, serta membuka informasi penggunaan anggaran kepada publik. Ketidaktahuan guru mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

Di sisi lain, Undang menegaskan bahwa praktik penahanan buku tabungan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh pihak sekolah tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun.

“Apapun alasannya, pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menahan KIP. Dana tersebut harus terlebih dahulu diterima oleh siswa atau orang tua sebagai penerima hak. Setelah itu, penggunaannya menjadi kewenangan mereka,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kewajiban pembayaran SPP sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengintervensi dana bantuan pemerintah.

“Terkait SPP adalah kewajiban orang tua. Sekolah boleh mengingatkan, tetapi tidak berwenang menahan atau mengatur dana bantuan tersebut,” lanjutnya.

Lebih jauh, Undang mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pembinaan terhadap manajemen sekolah. Dalam kunjungannya pada 15 April 2026 saat monitoring pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK), ia telah meminta agar pihak sekolah mengadakan rapat tim manajemen dan melibatkan dirinya.

“Saya sudah meminta agar diadakan rapat tim manajemen dan saya diundang untuk berbagi terkait pengelolaan sekolah. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” ungkapnya.

Namun demikian, pernyataan Undang yang menyebut penyelesaian persoalan dapat dilakukan “secara adat” memunculkan perhatian, mengingat pengelolaan dana publik tetap harus tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah temuan dalam kasus ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran regulasi, antara lain :

1. Transparansi Dana BOS. Tidak dilibatkannya guru dalam informasi dan pengelolaan anggaran berpotensi melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

2. Pengelolaan Dana KIP. Penahanan buku tabungan serta penggunaan dana untuk membayar tunggakan SPP berpotensi melanggar ketentuan bantuan langsung kepada siswa.

3. Validitas Data Siswa. Perbedaan data antara Dapodik dan ARKAS berisiko menimbulkan kesalahan alokasi anggaran.

4. Potensi Unsur Pidana. Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dapat mengarah pada pelanggaran hukum tindak pidana korupsi.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya penguatan pengawasan, tidak hanya dalam aspek akademik, tetapi juga tata kelola keuangan di tingkat satuan pendidikan.

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Jawa Barat didorong segera melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh guna memastikan seluruh pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas lembaga pendidikan serta melindungi hak siswa sebagai penerima manfaat program pemerintah.

Reporter: ASB

bidikhukumnews.com