Diduga Mark-Up Siswa, Dana Pendidikan di SMKS Santana 1 Cibatu Terancam Jadi Bancakan
Garut, Cibatu – bidikhukumnews.com Dugaan ketidaksesuaian data jumlah siswa antara sistem ARKAS dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di SMKS Santana 1 Cibatu, Kabupaten Garut, kian menguat. Perbedaan data tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan administratif, tetapi juga berpotensi berdampak pada keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Sabtu, 25/04/2026.
Sekolah yang berlokasi di Jalan Siliwangi No. 92, Desa Keresek, Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, di bawah naungan Yayasan Pendidikan Kejuruan Santana Haris dengan pimpinan Ny. Hj. Husnariah itu tercatat menerima dana operasional pendidikan berdasarkan jumlah siswa yang dilaporkan dalam sistem ARKAS. Namun, data yang dihimpun menunjukkan adanya selisih signifikan jika dibandingkan dengan data Dapodik.
Pada tahun 2023, sekolah menerima dana tahap pertama sebesar Rp 375.200.000 untuk 469 siswa. Sementara berdasarkan data Dapodik, jumlah siswa hanya tercatat sebanyak 431 orang, sehingga terdapat selisih 38 siswa.
Selanjutnya pada tahun 2025, dana tahap pertama yang diterima sebesar Rp 316.000.000 untuk 395 siswa. Namun, dalam Dapodik hanya tercatat 335 siswa, terdapat selisih 60 siswa.
Jika diakumulasi, total dugaan selisih mencapai 98 siswa dalam dua tahun anggaran tersebut.
Kepala SMKS Santana 1 Cibatu, Dadan Rubiansyah, saat dikonfirmasi menyatakan tidak memiliki akses langsung terhadap sistem ARKAS.
“Saya tidak bisa mengakses ARKAS, yang punya kewenangan bendahara. Takutnya kalau salah,” ujarnya.
Sementara itu, operator sekolah, Sanggi Rizki Paisal, menegaskan “Bahwa dirinya hanya bertugas menginput data Dapodik dan tidak terlibat dalam pengelolaan ARKAS sejak 2019. Akses terhadap sistem keuangan tersebut disebut berada pada bendahara sekolah. Adapun jumlah siswa sampai cut off pada tahun 2023 jumlah 430 siswa dan tahun 2025 jumlah 338 siswa. Serta sudah dilaporkan kepada KCD dan sudah ditangani”, pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak bendahara sekolah yang disebut memiliki akses penuh terhadap sistem ARKAS belum memberikan keterangan resmi.
Perbedaan mencolok antara data Dapodik dan ARKAS memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola administrasi dan keuangan di lingkungan sekolah. Awak media menilai, ketidaksinkronan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan teknis semata.
Pengelolaan dana pendidikan seharusnya mengacu pada data yang valid, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidaksesuaian data berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, apabila perbedaan tersebut terjadi akibat rekayasa data untuk memperoleh alokasi dana lebih besar, maka terdapat potensi pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan manipulasi data dalam dokumen resmi.
Tidak hanya itu, lemahnya kontrol internal serta pembagian kewenangan antara kepala sekolah, bendahara, dan operator juga mengindikasikan adanya potensi maladministrasi dalam pengelolaan sistem dan keuangan sekolah.
Dengan besarnya selisih data yang ditemukan, publik mendesak adanya audit menyeluruh oleh Inspektorat daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat melakukan penelusuran untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut dana pendidikan yang bersumber dari negara, yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan peserta didik.
Transparansi dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait dinilai menjadi kunci untuk mengungkap fakta sebenarnya, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Reporter : ASB






