Klarifikasi SPPG Samarang 3 Tak Jawab Isu Makanan Diduga Tak Layak, MBG di SDN 2 Sirnasari Masih Disorot
Garut, Samarang – bidikhukumnews.com
Polemik pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 2 Sirnasari, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, terus bergulir. Setelah sebelumnya muncul berbagai keluhan dari pihak sekolah terkait keterlambatan distribusi, menu monoton, hingga dugaan makanan tidak layak konsumsi, pihak pengelola SPPG Samarang 3 akhirnya memberikan klarifikasi. Jum’at, 24/04/2026.
Kepala SPPG Samarang 3, Bayu Andhika, mengakui adanya keterlambatan dalam penyelesaian dokumen kerja sama (MoU) dengan sejumlah sekolah. Ia menyebut hal tersebut terjadi akibat proses pemerataan distribusi penerima manfaat yang melibatkan unsur Forkopimcam setempat.
“Memang ada kesalahan dari saya selaku KA SPPG karena telat melakukan MoU, namun saat ini sudah dilakukan dengan sekolah terkait,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut dipengaruhi oleh dinamika penyesuaian wilayah layanan, mengingat banyak dapur baru yang mulai beroperasi dan adanya kebijakan pembatasan jumlah penerima manfaat per dapur. Hal ini, menurutnya, membuat proses administrasi belum sepenuhnya rampung di awal pelaksanaan.
Terkait keterlambatan distribusi makanan, Bayu juga membenarkan bahwa hal tersebut beberapa kali terjadi. Ia menyebut kendala utama berasal dari pasokan bahan baku yang kerap datang terlambat atau dalam kondisi tidak layak, sehingga harus dilakukan penolakan dan penggantian.
“Kami memilih menunda daripada menyajikan bahan yang tidak layak. Namun setiap keterlambatan selalu kami komunikasikan dengan pihak sekolah maupun posyandu,” jelasnya.
Mengenai menu yang dinilai monoton, pihak SPPG mengaku telah melakukan evaluasi bersama tenaga ahli, termasuk ahli gizi, akuntan, dan chef, guna meningkatkan variasi menu ke depan. Ia juga menyatakan bahwa perbaikan menu mulai dilakukan dan mendapat respons positif dari pihak sekolah.
Namun demikian, dalam klarifikasi tersebut, pihak SPPG tidak memberikan tanggapan atas dugaan serius terkait ditemukannya belatung dalam sayuran serta lauk ayam yang dilaporkan berbau dan tidak layak konsumsi. Isu ini sebelumnya menjadi sorotan utama karena berdampak langsung pada kesehatan dan keselamatan siswa.
Terlepas dari adanya klarifikasi, sejumlah dugaan pelanggaran terhadap regulasi tetap menjadi perhatian :
1. Keamanan Pangan (UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Dugaan adanya makanan berbelatung dan lauk berbau mengindikasikan potensi pelanggaran serius terhadap kewajiban penyedia dalam menjamin pangan yang aman, higienis, dan layak konsumsi. Ketiadaan klarifikasi atas isu ini justru memperkuat urgensi investigasi lebih lanjut.
2. Higiene Sanitasi Jasaboga (Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011). Jika benar terjadi kontaminasi pada makanan, maka hal tersebut menunjukkan adanya kelalaian dalam proses produksi maupun distribusi yang tidak memenuhi standar sanitasi.
3. Administrasi dan Tata Kelola (UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara). Pengakuan adanya keterlambatan MoU menandakan lemahnya tata kelola administrasi di tahap awal pelaksanaan program, yang seharusnya menjadi prasyarat sebelum distribusi berjalan.
4. Prinsip Pelayanan Publik. Keterlambatan distribusi dan kualitas makanan yang dikeluhkan berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik yang mengedepankan ketepatan waktu, kualitas, dan kepuasan penerima manfaat.
Situasi ini menuntut adanya pengawasan lebih ketat dari instansi terkait, baik dari sisi keamanan pangan, manajemen distribusi, maupun akuntabilitas program. Terlebih, program MBG menyasar kelompok rentan yakni anak-anak sekolah yang membutuhkan jaminan kualitas konsumsi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari dinas terkait mengenai langkah evaluasi atau investigasi atas dugaan temuan makanan tidak layak tersebut.
Reporter ASB






