“Aswir Yahya Skakmat Polres Kolaka: Jangan Biarkan DPO Bersembunyi di Balik Surat Gila!
Kolaka, Sulawesi Tenggara – bidikhukumnews.com || Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang seharusnya menjadi instrumen pengejaran sakti aparat kepolisian, kini seolah kehilangan taringnya di wilayah hukum Polres Kolaka. Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dengan tersangka bernama Ibrahim kini menjadi sorotan tajam publik lantaran sang buron masih melenggang bebas tanpa tersentuh borgol petugas.
Ironi menyelimuti penegakan hukum ini. Meski keberadaan tersangka sudah terdeteksi terang-benderang oleh pelapor dan warga sekitar, Polres Kolaka dinilai justru “melempem”. Dalih gangguan jiwa yang diembuskan pihak keluarga tersangka diduga kuat hanya menjadi tameng klasiknya untuk meloloskan diri dari jerat pidana.
Sandiwara Gangguan Jiwa: Fakta atau Rekayasa?
Kuasa hukum pelapor, Aswir Yahya, S.H., melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Polres Kolaka. Menurutnya, lemahnya tindakan aparat dalam mengeksekusi DPO ini telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
”Kami melihat ada kebohongan yang terstruktur. Pihak keluarga tersangka sengaja membangun narasi bahwa Ibrahim mengalami gangguan jiwa, bahkan menyebarkannya ke media massa. Ini jelas manuver untuk lepas dari proses hukum,” tegas Aswir.
Aswir mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, status gangguan jiwa tidak bisa ditentukan lewat opini keluarga atau klaim lisan semata. Seseorang hanya bisa dinyatakan tidak mampu bertanggung jawab secara hukum melalui pemeriksaan medis dan psikiatri resmi (Visum et Repertum Psychiatricum).
Wibawa Penegak Hukum Dipertaruhkan
Ketidakmampuan aparat mengamankan buronan yang sudah berada di depan mata menimbulkan tanda tanya besar: Ada apa dengan Polres Kolaka? Jika seorang tersangka yang keberadaannya sudah diketahui saja gagal diamankan, maka wibawa hukum di Bumi Mekongga sedang berada di titik nadir.
Keluarga korban kini didera kekecewaan mendalam. Rasa aman mereka terancam selama tersangka masih berkeliaran. Mereka menilai penanganan perkara ini jalan di tempat, lamban, dan terkesan tebang pilih.
Menunggu Nyali Polres Kolaka
Publik kini mendesak Polres Kolaka untuk segera bertindak tegas dan profesional. Masyarakat menanti bukti nyata bahwa status DPO bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan sebuah perintah hukum yang wajib dieksekusi tanpa kompromi.
Jangan sampai alasan “gangguan jiwa” tanpa pembuktian medis menjadi preseden buruk yang membuat pelaku kriminal lainnya bebas menantang hukum dengan sandiwara serupa tutupnya,Aswir Yahya.
Reporter: Kaperwil Sultra-Mulyadi Ansan






