Sengketa Lahan Posyandu di Kertamaya Mencuat, Pemilik Klaim Ada Penggunaan Tanah Tanpa Izin

Bogor Selatan, Kota Bogor – bidikhukumnews.com
Persoalan penggunaan lahan yang saat ini berdiri bangunan Posyandu di Kampung Tugu, RT 02 RW 07, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, kembali mencuat. Pada Jumat (12/06/2026), Bapak Yaya bersama kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi terkait sengketa lahan yang menurutnya merupakan bagian dari hak milik keluarganya.

Bertempat di Kelurahan Kertamaya, Bapak Yaya, suami dari Ibu Ikah, menegaskan bahwa dirinya tidak lagi mempermasalahkan keberadaan bangunan Posyandu secara keseluruhan. Namun, ia mempertanyakan penggunaan sebagian lahan milik keluarganya seluas kurang lebih enam meter yang diklaim digunakan tanpa adanya musyawarah maupun persetujuan dari ahli waris.

“Saya tidak menggugat Posyandunya lagi, itu sudah clear. Yang saya persoalkan sekarang adalah tanah milik istri saya sekitar enam meter yang sudah puluhan tahun digunakan tanpa ada musyawarah dan tanpa izin dari keluarga,” ujar Yaya.

Menurutnya, tanah tersebut telah lama dikuasai keluarga dan secara rutin dibayarkan kewajiban pajaknya. Karena itu, ia meminta adanya kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait mengenai status penggunaan lahan tersebut.

Yaya menjelaskan bahwa pihak keluarga pada prinsipnya membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Apabila lahan tersebut masih diperlukan untuk kepentingan fasilitas umum, pihak keluarga bersedia melepaskan haknya melalui mekanisme pembelian dengan nilai yang telah disepakati keluarga sebesar Rp20 juta.

“Kalau memang mau dibeli, silakan dengan nilai Rp20 juta. Tetapi kalau tidak ada pembelian, saya berharap lahan tersebut dikembalikan karena akan digunakan oleh anak saya,” tegasnya.

Ia juga mengaku selama proses pembangunan Posyandu yang diperkirakan berlangsung sekitar dua dekade lalu, tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin dari pihak yang melakukan pembangunan.

“Seharusnya ada komunikasi dengan pemilik tanah. Minimal ada pemberitahuan atau musyawarah terlebih dahulu. Namun yang terjadi, bangunan berdiri tanpa ada konfirmasi kepada keluarga kami,” katanya.

Kuasa Hukum Soroti Dasar Hibah yang Dinilai Cacat Formil

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga, Suparman dari LBH Jendela Yustisia Nusantara JYN, menyampaikan hasil kajiannya terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan status lahan tersebut.

Menurut Suparman, terdapat dugaan cacat formil dalam dokumen hibah yang selama ini dijadikan dasar penggunaan lahan oleh pihak terkait.

“Setelah mempelajari dokumen yang ada selama kurang lebih 20 tahun ke belakang, kami menemukan adanya persoalan pada dasar hibah tanah tersebut. Dugaan kami, pihak yang menghibahkan tanah bukan merupakan ahli waris yang sah,” ungkap Suparman.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam perkembangan berikutnya terdapat sejumlah pertemuan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh beberapa ahli waris.

Menurutnya, keberadaan berita acara tersebut menjadi salah satu dasar yang kemudian dianggap sebagai legitimasi administratif atas penggunaan lahan tersebut.

Namun demikian, Suparman menilai masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai proses awal hibah, terutama terkait pihak yang disebut memberikan hibah kepada kelurahan.

“Dari hasil penelusuran kami, nama yang disebut dalam proses hibah adalah seorang mantan Ketua RW yang saat ini sudah meninggal dunia. Sementara yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang bersangkutan memiliki kewenangan sebagai ahli waris atau tidak,” jelasnya.

Musyawarah, Jalur Hukum Menjadi Opsi Terakhir

Suparman menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah dengan pemerintah kelurahan maupun pihak-pihak terkait.

Ia berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses litigasi.

“Kami masih mengutamakan koordinasi dan musyawarah untuk mencari jalan terbaik. Namun apabila tidak ditemukan titik temu atau terjadi deadlock, maka upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh,” ujarnya.

Pihak keluarga berharap adanya keterbukaan informasi dan penyelesaian yang adil terhadap lahan yang menjadi objek sengketa. Mereka menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan saat ini hanya berkaitan dengan lahan seluas kurang lebih enam meter yang diklaim merupakan hak milik keluarga.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kelurahan Kertamaya maupun pihak terkait lainnya mengenai klaim yang disampaikan oleh Bapak Yaya dan kuasa hukumnya.

Reporter: SR