Ahli Waris Natadipura Dapat Dukungan GPN 08, Gugatan Pajak dan Status Tanah Makin Menguat

Sukabumibidikhukumnews.com Sidang perkara sengketa tanah seluas 650 hektare yang melibatkan ahli waris Natadipura kembali digelar pada hari Kamis 25 September 2025, Di Pelabuhan Ratu. Kuasa hukum ahli waris, Saleh Hidayat, menyampaikan bahwa perkara telah memasuki tahap pokok, yaitu tahap pembuktian. Pada tahap ini, masing-masing pihak diwajibkan menunjukkan bukti untuk memperkuat dalih hukum masing-masing.

“Kami mewakili ahli waris dengan tegas menyatakan bahwa tanah seluas 650 hektare tersebut merupakan tanah warisan yang sah. Ahli waris siap bertanggung jawab penuh atas tanah itu, termasuk memenuhi kewajiban membayar pajak sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2021,” ungkap Saleh Hidayat.

Menurutnya, ahli waris telah berupaya mendaftarkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) sebagai syarat pembayaran PPH Waris maupun PPH-TB. Namun, pengajuan tersebut ditolak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Padahal, berdasarkan perhitungan, total kewajiban pajak yang harus dibayarkan ahli waris.

Karena penolakan itu, pihak ahli waris melayangkan gugatan hukum. Tergugat dalam perkara ini meliputi Dinas Bapenda Kabupaten, Kantor Pajak, serta turut tergugat BPN Kabupaten dan KPK. Gugatan diajukan karena adanya pernyataan dari Bapenda dan KPK yang menyebut tanah tersebut merupakan aset negara, sementara status hak guna usaha (HGU) dari pihak perusahaan yang menguasai lahan puluhan tahun justru tidak pernah diperlihatkan.

Saleh menegaskan, bila ahli waris tidak diberi kesempatan memenuhi kewajiban pajaknya, maka posisi negara dalam menguasai tanah warisan menjadi tidak berdasar. “Ahli waris siap membayar pajak. Gugatan kami justru untuk menegaskan hal itu, agar hak waris tidak diambil alih secara sepihak dengan alasan tidak ada pembayaran pajak,” tegasnya.

Dalam sidang hari ini, ahli waris Tatadipura juga mendapatkan dukungan dari Gerakan Persatuan Nasional (GPN) 08. Sekretaris Jenderal DPP GPN, Akhmad Taufik, hadir langsung untuk memberikan motivasi sekaligus menyampaikan desakan agar pemerintah segera mengembalikan hak ahli waris.

“Kami sudah mempelajari berkas-berkas dan dokumen terkait. Tidak ada alasan lagi untuk menahan tanah ini. Kami meminta kepada pemerintah dan instansi terkait agar segera mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris. Bila tidak, kami siap menyampaikan laporan langsung kepada pemerintah pusat, bahkan kepada Presiden,” tegas Taufik.

Ia juga menyoroti putusan pengadilan yang sejatinya sudah memerintahkan tergugat untuk menyerahkan tanah kepada ahli waris, namun hingga kini belum terealisasi. Putusan hakim sudah jelas, tapi pelaksanaan tidak berjalan. Karena itu, kami akan terus mendampingi ahli waris hingga haknya benar-benar dikembalikan,” lanjutnya.

Sidang lanjutan atas perkara sengketa tanah ini akan kembali digelar sesuai agenda pengadilan. Ahli waris Tetadipura menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum dengan tetap membuka ruang koordinasi bersama pihak berwenang.

Reporter:SR

bidikhukumnews.com