Satlantas Polres Katingan Bubarkan Balap Liar, Dua Sepeda Motor Diamankan

Kasonganbidikhukumnews.com Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan melaksanakan patroli sekaligus penindakan terhadap aksi balap liar di wilayah Kasongan, Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Katingan. Minggu (21/6/2026) dini hari.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil membubarkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Dari hasil penindakan, Satlantas Polres Katingan mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar, masing-masing satu unit di Jalan Ahmad Yani dan satu unit di Jalan Soekarno Hatta.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Katingan Iptu Juwito, S.E., M.M., menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan patroli rutin dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas, khususnya balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, terutama para remaja, agar tidak terlibat dalam kegiatan balap liar serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Satlantas Polres Katingan akan terus meningkatkan pengawasan guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (dra)

Reporter: Kaperwil kalteng

Amat jarot