​Sindikat Narkoba Lintas Matra Pecah di Bakauheni: Oknum Brimob, TNI AL, dan Eks Kopassus Terseret Bisnis Haram Rp5 Miliar

Bandar Lampung – bidikhukumnews.com

Jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni kembali menjadi saksi bisu runtuhnya integritas oknum aparat. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika bernilai fantastis yang melibatkan jaringan lintas matra. Tidak tanggung-tanggung, dari empat tersangka yang diringkus, tiga di antaranya memiliki latar belakang kedinasan elite.

Petugas menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi dengan estimasi nilai total mencapai lebih dari Rp5,06 miliar.

Seragam Dinas Jadi ‘Tameng’ Penyelundupan

Pengungkapan ini membongkar siasat licik para pelaku yang memanfaatkan atribut aparat demi mengelabui pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Peran masing-masing tersangka pun tergolong nekat dan terorganisasi:

​DK (Anggota TNI AL Aktif): Diduga bertindak sebagai kurir yang membawa tas berisi sabu dan ekstasi langsung ke atas kapal. Mirisnya, ia beraksi dengan mengenakan seragam dinas aktif untuk memuluskan jalurnya.

​HB (Anggota Brimob): Diduga kuat berperan membantu meloloskan barang haram tersebut menggunakan kendaraan dari arah Jakarta.

​HS (Mantan Anggota Kopassus): Diduga merupakan otak sekaligus pemilik dari barang terlarang tersebut.

​Polda Lampung: Tidak Ada Keistimewaan!

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menegaskan bahwa hukum tidak akan pandang bulu. Keterlibatan oknum berseragam tidak akan membuat kepolisian gentar untuk mengusut tuntas kasus ini.

​”Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. Siapa pun yang terbukti terlibat, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari tegas, Sabtu (4/7).

Mengingat adanya keterlibatan institusi di luar polri, penanganan kasus ini langsung dipecah sesuai kewenangan militer dan sipil.

​”Penanganan perkara terhadap warga sipil dan oknum anggota Brimob dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung. Sementara untuk oknum prajurit aktif TNI AL, langsung kami serahkan ke Denpom Lanal Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Yuni.

Selamatkan Ratusan Ribu Nyawa

​Selain mengamankan sabu senilai Rp5 miliar dan ekstasi senilai Rp60,6 juta, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, termasuk satu tas ransel hitam, empat unit ponsel, dan dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional sindikat ini.

Gagalnya penyelundupan ini diklaim bukan sekadar keberhasilan menyita barang bukti mati, melainkan sebuah penyelamatan besar bagi generasi muda. Dengan digagalkannya 5 kilogram sabu tersebut, polisi mengestimasi telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari jerat hitam narkotika.

Reporter : Mulyadi Ansan