“Tambang Galian C Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Cigudeg, Warga Desak Gubernur KDM Bertindak Tegas.”
Dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kampung Nunggaherang, RT 06/01, Desa Tegal Lega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, kembali mencuat ke permukaan.
Meski telah ada Surat Edaran dari Gubernur Jawa Barat yang melarang keras aktivitas tersebut, para pelaku nekat melanjutkan operasionalnya dengan memobilisasi armada berat berupa truk tronton.
“Berdasarkan laporan warga pada Senin ( 06 /07/26 ) pukul 14:00 wib, aktivitas penggalian tanah dan batu di wilayah tersebut terlihat sangat masif. Armada truk berukuran besar hilir mudik mengangkut material hasil galian, menimbulkan kekhawatiran serius bagi masyarakat setempat terkait kerusakan lingkungan dan potensi bencana longsor serta banjir bandang, mengingat lokasi ini berada di daerah aliran sungai.
Aktivitas ini diduga kuat melibatkan pihak-pihak tertentu yang berkolaborasi dengan oknum-oknum yang seharusnya bertugas menegakkan hukum. Warga setempat menyoroti sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan “tutup mata” terhadap pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan di siang maupun malam hari.
Kondisi ini bertolak belakang dengan komitmen ketat Gubernur KDM yang selama ini dikenal vokal dan agresif dalam memberantas tambang Batu serta tanah ilegal di Jawa Barat. Dalam berbagai kesempatan, KDM menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini merusak infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat serta memicu kebocoran pajak daerah.
”Kami sangat menyayangkan. Gubernur KDM di Bandung berkomitmen menata tambang dan menyapu bersih galian ilegal, namun di ujung barat Kabupaten Bogor seperti Cigudeg ini justru luput dari pengawasan,” ujar salah satu warga terdampak yang mengeluhkan debu pekat dan ancaman jalan licin saat hujan.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan, regulasi, hingga pengawasan tambang galian C berada langsung di bawah kendali Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, warga mendesak Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dinas terkait, serta jajaran Polres Bogor segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Jika pembiaran ini terus berlanjut, maraknya galian C ilegal di Cigudeg tidak hanya merusak lingkungan secara permanen, tetapi juga mencoreng ketegasan tata kelola pertambangan yang sedang digaungkan oleh Pemerintahan Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan KDM.
Reporter: D.CANDRA S







