SPMB Garut Meledak! Ratusan Warga Kepung Dinas Pendidikan, Anak Tinggal di Belakang Sekolah Gagal Diterima, Transparansi Seleksi Digugat
Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Garut kembali memanas. Ratusan warga dari Kecamatan Garut Kota dan Tarogong Kidul mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, sebagai bentuk protes atas hasil seleksi yang dinilai tidak transparan dan merugikan calon peserta didik. Senin, (06/7/2026).
Kedatangan massa dipicu kekecewaan karena sejumlah anak yang berdomisili sangat dekat dengan sekolah justru dinyatakan tidak lolos masuk ke SMP Negeri 1 Garut, SMP Negeri 2 Garut, maupun beberapa SMP negeri di Kecamatan Tarogong Kidul.
Menurut pengakuan sejumlah warga Kelurahan Pakuwon, hasil seleksi dinilai janggal. Mereka mengaku terdapat calon peserta didik yang rumahnya berada di lingkungan bahkan di belakang SMP Negeri 1 Garut, namun tetap tidak diterima melalui jalur yang tersedia.
Situasi tersebut memicu tanda tanya besar mengenai mekanisme verifikasi data, penerapan jalur penerimaan, serta transparansi proses seleksi yang seharusnya menjunjung asas objektivitas, akuntabilitas, dan keadilan.
Aksi protes turut didampingi Lurah Pakuwon Agus Kusnadi, Kepala Desa Jayaraga Syam Sakti, serta sejumlah ketua komite sekolah.
“Dari RW 8 ada belasan anak yang tidak lolos, padahal rumah mereka berada di lingkungan sekolah,” ujar Lurah Pakuwon kepada wartawan.
Selain mempersoalkan hasil seleksi, warga juga mengeluhkan dugaan penahanan berkas pendaftaran oleh pihak sekolah setelah calon siswa dinyatakan tidak diterima.
Perwakilan orang tua, menyebut sedikitnya 14 calon siswa tidak diterima di SMP Negeri 1 Garut dan lima lainnya gagal masuk SMP Negeri 2 Garut.
Menurutnya, keterlambatan pengembalian berkas membuat para orang tua kehilangan waktu untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah lain, mengingat masa pendaftaran tinggal tersisa satu hari.
Warga juga mengaku kesulitan menemui Kepala SMP Negeri 1 Garut untuk meminta penjelasan secara langsung.
Massa berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Garut bersama Pemerintah Kabupaten Garut segera memberikan penjelasan terbuka sekaligus solusi agar hak pendidikan anak-anak tidak terabaikan akibat persoalan administrasi maupun dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerimaan peserta didik.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun pihak SMP Negeri 1 Garut belum menyampaikan keterangan resmi terkait tuntutan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila fakta yang disampaikan warga terbukti setelah dilakukan pemeriksaan, maka terdapat beberapa aspek yang patut dievaluasi berdasarkan ketentuan yang berlaku :
1. Permendikdasmen tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mengharuskan proses penerimaan dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Apabila terdapat penyimpangan terhadap prinsip tersebut, maka dapat menjadi objek evaluasi atau pemeriksaan oleh pemerintah daerah maupun aparat pengawas.
2. Apabila benar berkas calon peserta didik ditahan tanpa dasar yang sah sehingga menghambat orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah lain, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang baik dan dapat menjadi dasar pengaduan administratif.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan memberikan pelayanan yang cepat, jelas, tidak diskriminatif, dan memberikan kepastian. Jika terjadi maladministrasi, masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada atasan penyelenggara, Inspektorat, atau Ombudsman RI.
Perlu ditekankan bahwa dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan, sekolah terkait, maupun hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, pemberitaan tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan keberimbangan.
Reporter: ASB







