URC Polresta Banggai Ringkus Terduga Pencurian Kos-kosan BTN Nusagriya
Banggai – bidikhukumnews.com
Tim URC Polresta Banggai kembali berhasil menggelandang seorang pelaku pencurian pemberatan dalam operasi yang digelar Senin sore. Pelaku yang berhasil ditangkap ini diduga kuat terlibat dalam kejahatan yang telah meresahkan masyarakat Luwuk.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari operasi berkelanjutan yang bertujuan untuk membersihkan Banggai dari aktivitas kriminal, khususnya pencurian pemberatan.
“Pelaku di amankan berdasarkan laporan korban Hasbullah (46) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/376/VII/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan berhasil kami amankan,” ujar AKP Arifin.
Pelaku berinisial SN (32) warga Kelurahan Mangkio, Luwuk ini di amankan polisi pada Senin (13/7/2026) jam 16:30 Wita. Setelah teridentifikasi melakukan pencurian pemberatan di Indekos Kompleks BTN Nusa Griya, Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara, Minggu (12/7).
Menurut pelaku bahwa benar dirinya telah berhasil mengambil kulkas mini, rice cooker, bantal terapi hingga dua pasang sepatu, dengan cara merusak pintu dapur. Setelah berhasil mengambil, pelaku keluar dan meningglkan TKP.
“Atas kejadian ini korban menderita kerugian materil sekitar Rp4Juta,” sebutnya.
“Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi warga Luwuk. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan,” tambah Kasat.
Operasi kepolisian akan terus dilakukan dengan intensitas yang meningkat untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan lainnya juga dapat segera diungkap.
Kaperwil Sulteng
Hendra uloli







