Sudah Diminta Daftar Ulang, Besoknya Dinyatakan Tak Lulus SPMB SMKN 12 Garut Tuai Sorotan Tajam

Garut – bidikhukumnews.com –

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMK Negeri 12 Garut menjadi sorotan tajam setelah seorang calon peserta didik baru dinyatakan tidak lulus hanya sehari menjelang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Yang lebih mengundang tanda tanya, sebelumnya orang tua siswa telah diminta melengkapi berkas, mengurus berbagai persyaratan, bahkan diarahkan mengisi formulir daftar ulang. Rabu, 15/07/2026.

Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya ketidaktertiban administrasi, lemahnya koordinasi internal, serta minimnya kepastian informasi kepada masyarakat dalam penyelenggaraan SPMB.

Orang tua siswa berinisial A mengungkapkan bahwa sejak 8 Juni 2026 seluruh dokumen pendaftaran telah diserahkan kepada seorang komite sekolah berinisial I. Saat proses pendaftaran daring mengalami kendala dan akun tidak dapat diakses, berbagai upaya dilakukan, termasuk melakukan reset melalui operator sekolah asal.

Namun, setelah reset tetap gagal, akun beserta kata sandi diminta oleh komite untuk diproses lebih lanjut.

Belum selesai sampai di situ, orang tua kembali dihubungi oleh panitia melalui nomor yang berakhiran 827 agar segera mengurus dokumen Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Dinas Sosial sebagai persyaratan lanjutan pendaftaran.

Seluruh arahan tersebut dipenuhi. Orang tua meyakini proses administrasi anaknya berjalan sebagaimana mestinya.

Akan tetapi, pada Senin, 13 Juli 2026, ketika datang untuk daftar ulang, orang tua justru kembali diarahkan mengisi dua lembar formulir daftar ulang, membeli meterai, dan melengkapi pasfoto siswa.

Ironisnya, keesokan harinya, Selasa, 14 Juli 2026, saat hendak menanyakan persiapan MPLS, panitia bernama Arya dan Devi justru menyampaikan bahwa anak tersebut tidak lulus seleksi.

Pertanyaannya, mengapa orang tua masih diarahkan mengikuti proses daftar ulang apabila status kelulusannya belum pasti?

Pertanyaan itu semakin menguat ketika operator sekolah, Husna, memberikan penjelasan bahwa penyebab tidak lulus berkaitan dengan desil dan prioritas domisili. Bahkan operator sempat menyebut masih terdapat kemungkinan melalui daftar antrean atau kebijakan kepala sekolah apabila ada peserta yang mengundurkan diri.

Namun, penjelasan tersebut langsung dibantah oleh Ketua Panitia SPMB di hadapan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Susanti.

Menurut ketua panitia, hingga kini pihaknya sendiri belum mengetahui hasil akhir karena seluruh proses ditentukan sistem.

Lebih jauh lagi, ketua panitia menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan kepala sekolah sebagaimana disampaikan operator.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini sekitar 68 calon peserta didik masih menunggu kepastian, sehingga panitia belum dapat memastikan siapa yang akan diterima.

Pernyataan yang saling bertolak belakang antara operator dan ketua panitia memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola SPMB di SMKN 12 Garut. Jika komunikasi internal saja tidak sinkron, bagaimana masyarakat dapat memperoleh kepastian atas hak anaknya?

Lebih memprihatinkan lagi, informasi ketidaklulusan baru diterima ketika pelaksanaan MPLS sudah di depan mata. Kondisi tersebut berpotensi menghilangkan kesempatan calon peserta didik untuk mencari sekolah lain karena sebagian besar tahapan penerimaan telah berakhir.

Dalam perspektif pelayanan publik, keadaan seperti ini patut dievaluasi secara menyeluruh. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang cepat, akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan informasi antara petugas penyelenggara justru berpotensi menimbulkan kebingungan dan rasa ketidakadilan.

Apabila fakta-fakta tersebut benar adanya, penyelenggaraan SPMB patut dievaluasi berdasarkan:

– UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya mengenai asas kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, dan ketepatan waktu pelayanan.

– UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh layanan pendidikan secara adil.

– Ketentuan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, yang mengamanatkan proses seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila ditemukan adanya kelalaian administrasi, miskomunikasi internal, atau penyampaian informasi yang tidak akurat kepada masyarakat, maka hal tersebut layak menjadi bahan evaluasi oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Garut, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, bahkan Ombudsman RI apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Kini publik menunggu satu hal yang paling mendasar penjelasan resmi dari pihak SMKN 12 Garut. Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar status kelulusan seorang calon peserta didik, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan transparansi penyelenggaraan SPMB.

Reporter ASB