Kejati Sultra Bidik Dugaan Skandal Sewa Alat Berat PT Antam-PT SJS: Gratifikasi hingga Mark Up Disorot
Kendari, Sultra – bidikhukumnews.com
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi mendalami dugaan praktik rasuah dalam proyek pengadaan jasa sewa alat berat yang melibatkan raksasa tambang PT Antam Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (SJS). Kontrak kerja sama tahun 2021 tersebut kini masuk dalam radar penanganan Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Langkah hukum ini diambil menyusul laporan resmi yang dilayangkan Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, mengonfirmasi bahwa penyidik Pidsus saat ini tengah menelaah segepok berkas dan dokumen pendukung guna menentukan arah penanganan kasus tersebut.
”Diteliti dulu berkasnya untuk menentukan kelanjutan tahapannya,” tegas Irwan saat mengonfirmasi perkembangan laporan tersebut.
Endus Aroma Mark Up hingga Penghilangan Dokumen
Dugaan penyimpangan dalam kontrak sewa alat berat ini dibongkar oleh KPH Sultra. Ketua KPH Sultra, Abdi Wira, mengungkapkan terdapat sederet indikasi pelanggaran hukum terstruktur dalam pelaksanaan kontrak tahun 2021 itu.
Abdi merinci, tuduhan rasuah tersebut mencakup dugaan gratifikasi, penggelapan pajak, penggelembungan harga (mark up), hingga hadirnya klausul mencurigakan mengenai pengembalian atau pemusnahan dokumen kerja sama. Isu krusial mengenai dokumen ini sebelumnya juga sempat memicu polemik panas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sultra.
Pihak pelapor mendesak Korps Adhyaksa Sultra bergerak cepat dan transparan dalam mengusut tuntas indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut.
”Kami berharap Kejati Sultra menelaah seluruh dokumen secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Abdi.
Kubu Antam dan PT SJS Klaim Bersih
Menanggapi bidikan hukum tersebut, pihak PT Antam Tbk membantah adanya main mata dalam penunjukan kontraktor. Region CSR Eksternal PT Antam UPBN Kolaka, Ruslan, menegaskan seluruh proses pengadaan jasa di internal BUMN tersebut mengacu ketat pada standar tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
”Pada intinya kami ingin menyampaikan bahwa sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang ada pada perusahaan, mulai dari lelang terbuka sampai pada pemberian kesempatan terhadap perusahaan lainnya,” terang Ruslan dalam RDP Komisi III DPRD Sultra.
Senada dengan Antam, kubu PT SJS turut menepis tudingan miring tersebut. Direktur Operasional PT SJS, H. Dira, mengklaim keterlibatan pihaknya dalam proyek tersebut murni hasil kemenangan tender yang sah tanpa rekayasa.
”Memang betul, kami melakukan lelang sesuai prosedur, mulai kami memasukkan dokumen dan sampai pada penetapan. Itu sesuai arahan dan instruksi dari PT Antam,” pungkas Dira.
Kini, bola panas skandal sewa alat berat PT Antam dan PT SJS berada di tangan tim Pidsus Kejati Sultra untuk menentukan apakah perkara ini layak dinaikkan ke tahap penyelidikan resmi atau gugur di tahap penelaahan.
Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)






