Geram Layanan Cuci Darah Mangkrak, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka, Firlan M. Alimsyah Pemkab Cederai Kewajiban Moral Publik!
Kolaka,.Sultra – Indonesia || bidikhukumnews.com
Lambannya pengoperasian fasilitas unit hemodialisis (cuci darah) di RS SMS Berjaya / RS Benyamin Guluh menuai kritik tajam dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka, Firlan M. Alimsyah, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka untuk segera mengambil langkah konkret menghentikan pembiaran tersebut.
Kondisi ini memaksa masyarakat Bumi Mekongga yang membutuhkan penanganan medis rutin menanggung beban finansial dan fisik yang sangat berat. Tanpa adanya akses di daerah sendiri, para pasien terpaksa menempuh perjalanan ratusan kilometer hingga ke Kendari, Unaaha, bahkan Makassar demi menyambung hidup.
Ironisnya, fasilitas pendukung di rumah sakit tersebut diklaim sudah 100 persen siap. Mulai dari ketersediaan peralatan medis, ruangan khusus, hingga sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang telah dibekali pelatihan khusus.
”Dokter yang menangani cuci darah di Kolaka sudah selesai disekolahkan. Yang jadi tanda tanya besar, apa gerangan kenapa sampai saat ini layanan cuci darah belum juga diaktifkan?” ujar Firlan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyayangkan sikap lambat OPD teknis terkait.
Menurutnya, di saat fasilitas medis daerah sudah memadai dan setara dengan rumah sakit rujukan lain, masyarakat justru ditelantarkan hingga harus berobat ke luar daerah dengan biaya operasional yang tak sedikit.
”Banyak pasien kita yang sedang bersusah payah keluar daerah hanya untuk cuci darah. Sementara fasilitas kita sendiri sudah ada,” tegasnya.
Menanggapi persoalan yang tak kunjung usai, Firlan meminta Bupati Kolaka turun tangan secara langsung dengan menerbitkan instruksi tegas kepada dinas dan OPD teknis terkait agar tidak saling lempar tanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa pembukaan layanan cuci darah bukan sekadar urusan administrasi atau peningkatan kualitas rumah sakit, melainkan bentuk kewajiban moral serta tanggung jawab sosial negara terhadap keselamatan warganya
”Ini pelayanan kesehatan mendasar, tanggung jawab sosial, moral, dan jabatan kita semua sebagai penyelenggara pemerintah—baik eksekutif maupun kami di legislatif. Kami berharap OPD teknis segera mengoperasikan fasilitas ini tanpa menunda lagi,” kata Firlan.
Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)






