Kasus Pengeroyokan di Tondowatu: Kuasa Hukum Desak Polsek Sawa Transparan dan Segera Tetapkan Tersangka
KONAWE UTARA, SULTRA – bidikhukumnews.com
Tim kuasa hukum Sarif Alqadri (24), korban pengeroyokan brutal di Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Sawa bertindak tegas dan transparan. Pihak hukum meminta polisi segera menetapkan tersangka dan menangkap para pelaku penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat malam (31/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Aksi kekerasan ini diduga kuat turut melibatkan saudara ipar korban berinisial W.
Tim Kuasa Hukum dari SP Law Firm, Moh. Zuhdy Al Ghiffari, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian.
Korban awalnya menghadiri acara pesta yang diadakan oleh keluarga inisial W di Desa Tondowatu sejak pukul 09.00 WITA. Namun, menjelang tengah malam, sejumlah Orang Tidak Dikenal (OTK) memanggil korban dan membawanya menjauh dari keramaian.
”Para pelaku menanyakan asal daerah klien kami. Tanpa alasan maupun provokasi yang jelas, mereka langsung mengeroyok Sarif Alqadri secara membabi buta,” ungkap Sukdar, S.H., M.H., anggota tim kuasa hukum korban dalam keterangan resminya.
Dalam kondisi lebam dan setengah sadar, korban sempat dievakuasi ke dalam rumah keluarga untuk berlindung. Namun, aksi kekerasan justru berlanjut di dalam rumah. Korban kembali menerima pukulan dari beberapa orang, termasuk saudara iparnya sendiri, W.
Akibat penganiayaan ganda tersebut, Sarif mengalami luka-luka serius di sekujur tubuh, gigi patah, serta pendarahan hebat pada bagian mata akibat hantaman benda tumpul yang memerlukan penanganan medis intensif.
Proses Hukum Dinilai Lamban
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Africtzal, S.H., menyampaikan bahwa pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Sawa pada 1 Agustus 2026. Namun, hingga lebih dari satu minggu pascalaporan dibuat, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.
Atas lambannya penanganan perkara ini, Moh. Zuhdy Al Ghiffari, S.H., M.H., menyatakan kekecewaan mendalam dan menuntut profesionalisme aparat kepolisian.
”Kami sangat menyayangkan lambatnya progres penanganan perkara ini. Bukti sudah ada, luka korban sangat parah, dan terduga pelaku berinisial W sudah jelas identitasnya. Kami meminta Polsek Sawa segera menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap tindak pidana murni seperti ini,” tegas Zuhdy.
SP Law Firm berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan. Pihaknya juga mengimbau kepolisian agar segera menindak tegas para pelaku demi memberikan rasa aman bagi masyarakat dari aksi main hakim sendiri.
Tentang SP Law Firm
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SP Law Firm adalah firma hukum yang berdedikasi memberikan pendampingan hukum secara profesional dan berintegritas bagi masyarakat pencari keadilan.
Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)






