Kejanggalan Kasus Jembatan Cirauci II: Nama Eks Kadis SDA Masuk Dakwaan, Keberadaan Surat Penahanan Dipertanyakan
KENDARI, SULTRA – bidikhukumnews.com
Perkara korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari.
Hakim PN Tipikor Kota Kendari menetapkan dan memvonis bersalah dua terdakwa, yaitu Direktur CV Bela Anoa, Terang Ukoras Sambiring dan Rahmat selaku peminjam bendera perusahaan. Kedua terdakwa divonis tiga tahun penjara, dikurangi masa kurungan, dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan pidana badan.
Melihat salinan dokumen surat dakwaan Nomor PDS-4/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024, tertanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Musrin Age, SH, menunjukan adanya dugaan keterlibatan Eks Kadis SDA & Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara (Prov. Sultra) yang menimbulkan kerugian negara.
Dalam surat dakwaan tersebut juga diterangkan bahwa pada Tahun 2021, Pemprov Sultra alokasikan anggaran pembangunan Jembatan Cirauci II Butur sebesar Rp2,1 miliar, yang melekat di Dinas SDA dan Bina Marga Sultra.
Kemudian, untuk mendapatkan penyedia jasa, Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, meminta Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk melakukan proses lelang mulai dari Tanggal 12 – 18 Maret 2021. Dari 46 perusahaan yang mendaftar, sampai dengan akhir pendaftaran hanya empat perusahaan yang menyampaikan dokumen penawaran, salah satunya CV. Bela Anoa.
Bahwa saksi Rahmat mengetahui CV Bela Anoa sebagai calon rekanan yang berpeluang menang sehingga menghubungi rekannya yang diakui bernama Ono dan terdakwa Terang Ukoras Sambiring. Dan pada akhirnya terjadilah pertemuan disalah satu warkop disimpang empat lampu merah wua-wua, di Kota Kendari pada Mei 2021 menjelang penetapan pemenang lelang.
Setelah dinyatakan CV Bela Anoa sebagai pemenang tender, terdakwa Direktur CV Bela Anoa mengarahkan terdakwa Rahmat untuk mewakilinya menandatangani kontrak. Padahal terdakwa jelas mengetahui jika terdakwa Rahmat bukan pegawai atau pengurus CV Bela Anoa.
Perbuatan itu juga bertentangan dengan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Padahal terdakwa Terang Ukoras Sambiring juga mengetahui dan dapat memastikan bahwa terdakwa Rahmat bukanlah penyedia jasa spesial jembatan, dan juga melakukan pengalihan pekerjaan tanpa persetujuan Dinas SDA dan Bina Marga.
Dan perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Karna telah dinyatakan CV Bela Anoa sebagai pemenangnya, dan setelah menandatangi kontrak, Kemudian Terdakwa Rahmat dan Terang Ukoras bersama-sama menyediakan kelengkapan dokumen jaminan uang muka 30 persen sebesar Rp612 juta melalui surat permohonan kepada PPK pada 24 Juni 2021.
Atas dasar itu saksi Burhanuddin selaku Kepala Dinas SDA dan Bina Marga merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK memproses dan membayar uang muka 30 persen sebesar Rp545.740.708 setelah dipotong pajak, melalui BPD Sultra yang ditransfer ke rekening CV Bela Anoa. Dikutip singkat dari Surat Dakwaan.
Sementara primair didalam dakwan itu, disebutkan bahwa, perbuatan terdakwa Terang Ukoras Sambiring bersama-sama dengan terdakwa Rahmat dan saksi Burhanuddin sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Trindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubaban Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Begitupula subsidiair dakwaan menyebutkan, terdakwa Terang Ukoras Sembiring bersama-sama dengan terdakwa Rahmat dan saksi Burhanuddin sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair di atas, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Untuk diketahui, Pengadilan Kendari melalui Putusan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi, Mengadili dan menyatakan bahwa Terdakwa saksi Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum. Dan menyatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rahmat selama 3 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100.000.000.
Jika melihat Dakwaan Subsidiair yang telah dikabulkan oleh Pengadilan Kendari, mengapa Eks Kadis SDA & Bina Marga tidak ditetapkan secara bersama sama seperti pada penjelasan diatas yang dialami saksi terdakwa Rahmat ?.
Menjawab pertanyaan diatas, Kejati Sultra menegaskan bahwa Eks Kadis SDA & Bina Marga tidak terlibat atau tidak terbukti. Hal itu disampaikan melalui konfrensi pers didepan kantor Kejati Sultra, belum lama ini.
Disisi lain, yang menjadi perbincangan dan sorotan publik mempertanyakan adanya Surat Perintah Penahanan kepada pejabat negara yang terseret tindak pidana korupsi, yaitu Eks Kadis SDA dan Bina Marga Prov. Sultra.
Berdasarkan dokumen hukum resmi yang ditetapkan di Kendari tertanggal 13 Oktober 2023, perintah penahanan tersebut dikeluarkan atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) selaku Penyidik, Iwan Catur Karyawan, S.H., M.H.
Manjawab itu, redaksi portalterkini.com menghubungi Bapak Irwan selaku Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra melalui via ponsel whatsappnya.
Kemudian redaksi portalterkini.com mengajukan pertanyaan.
1. Apakah surat perintah penahanan ini benar adanya ?
2. Jika benar, apakah Surat Perintah Penahanan ini saat itu sudah dilaksanakan ?
Menjawab pertanyaan itu, Irwan mengatakan, “Baik, sehubungan hal tersebut seluruh produk kedinasan, surat keputusan maupun informasi resmi yang sah hanya diterbitkan melalui saluran resmi yg terverifikasi atau disampaikan oleh pejabat terkait baik melalui mekanisme peliputan atau rilis resmi,” ucapnya, Jum’at 07/08/2026.
Pernyataan Kasi Penkum Kejati Sultra ini dinilai menimbulkan kejanggalan, seakan menutup informasi sebenarnya yang dinantikan publik, tetapi itulah hak jawab. Padahal media ini hanya membutuhkan jawaban yang terang benderang singkat dan kelas, yaitu Benar atau Tidak, dan Belum atau Sudah dilaksanakan penahanan.
Disisi lain, terkait jawaban Kasi Penkum Kejati Sultra mengenai keabsahan Surat Perintah Penahanan Eks Kadis SDA dan Bina Marga itu berbeda dengan sumber terpercaya media ini yang mengatakan bahwa, “Kalau dilihat dari copy suratnya. Itu sdh benar,” tutur singkatnya, 28/072026, saat dikonfirmasi oleh media ini.
Tidak berhenti disitu saja, demi kebenaran dan informasi terkait keabsahan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Jaksa Utama Pratama selaku penyidik Kejati Sultra, tertanggal 13 Oktober 2023 lalu, kemudian redaksi media ini menghubungi Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna yang juga mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat dihubungi melalui via ponsel whatsappnya, pihaknya enggan menjawab atau enggan memberikan keterangan.
Pertanyaannya, apakah Kapuspenkum Kejagung RI enggan menjawab karna pernah menjabat sebagai Wakajati Sultra ?
Woroagi selaku Sekjen DPP JPKP Nasional meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas Kejagung RI) untuk memberikan kejelasan terkait Dokumen Surat Perintah Penahanan tersebut, serta mengevaluasi kinerja dan meninjau kembali adanya Dokumen Surat Penahanan yang keluarkan oleh Kejati Sultra pada Tahun 2023 lalu.
“Kami meminta Jamwas Kejagung untuk mengevaluasi kinerja oknum-oknum Jaksa di Sultra, termaksud yang bertandatangan pada Surat Perintah Penahanan. Karena memgeluarkan surat perintah penahanan itu tidak mudah dan status jelas yaitu tersangka,” tuturnya, Senin 10/08/2026.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Sultra untuk membuktikan kejujuran dan keterbukaan informasi publik, serta independensi Kejaksaan di mata masyarakat.
Di tengah apresiasi atas ketegasan Kejati Sultra, masyarakat menanti jawaban dari Kejaksaan terkait pertanyaan tersebut, sebagai berikut:
1. Pada tahun 2023, Apakah Kejati Sultra pernah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan atas nama Eks Kadis SDA dan Bina Marga Prov. Sultra (Pj Bupati Bombana) ?
2. Jika pernah, Apakah sudah dilakukan eksekusi penahanan serta mengeluarkan Surat Berita Acara Penahanan ?
3. Jika tidak dilakukan eksekusi penahanan, apa alasannya ?
4. Melihat Putusan Pengadilan Kendari dan salinan dokumen Surat Pelimpahan serta Lampiran Dakwaannya, apa alasan pihak kejaksaan dalam hal ini JPU tidak melakukan banding ?.
Praktisi Hukum Perpendapat
1. Seharusnya pihak JPU atau Kejaksaan melakukan Banding ata sPutusan Pengadilan.
2. Kejaksaan seharusnya memberikan penjelasan disertai dokumen terkait Keabsahan adanya Surat Perintah Penahanan tersebut agar tidak terjadi kesalapahaman ditengah – tengah masyarakat, demi menjaga marwah dan independensi Institusi Kejaksaan itu sendiri.
3. Terakhir, Sebagai lembaga kontrol dalam hal ini LSM maupun Organisasi yang memiliki Legalitas dan terdaftar di Kesbangpol bisa melakukan gugatan terkait Surat Penahanan itu maupun Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).
Media BidikhukumNews.Com tetap memegang teguh asas kedisiplinan verifikasi, independensi, serta prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak-pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi, konfirmasi, maupun hak jawab akan dimuat secara proporsional pada kesempatan pertama.
Reporter: Mulyadi Ansan
(Kaperwil Sultra)






